Anggota DPR Dorong Karhutla Sebagai Terorisme Lingkungan Masuk RUU Kehutanan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mengusulkan agar pembakaran hutan dan lahan berskala besar dikategorikan sebagai terorisme lingkungan.

Dia menilai dampak kebakaran yang mengancam kesehatan jutaan warga hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi perlu diimbangi dengan sanksi hukum yang lebih tegas.

Advertisement

BACA JUGA: Puan Desak Evaluasi Prosedur Pemadaman Karhutla Usai Petugas Gugur

“Karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dan menimbulkan korban jutaan warga bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Menurut dia, karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi Indonesia di mata dunia. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat di Kalimantan Barat, daerah pemilihannya, setiap musim kemarau.

“Karena itu, pengaturan yang lebih tegas memang diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi pelaku, terutama mereka yang membakar demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata,” ujarnya.

Daniel mengusulkan ketentuan mengenai terorisme lingkungan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut dia, aturan itu menjadi wadah yang tepat karena kehutanan merupakan salah satu bidang kerja Komisi IV DPR RI.

“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” kata Daniel.

Dia menilai, penempatan aturan dalam revisi UU Kehutanan dapat membuat pengaturannya lebih terpadu dan menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain. Dengan begitu, ketentuan tersebut diharapkan lebih mudah diterapkan aparat penegak hukum.

“Memasukkan ketentuan ini ke sana akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, dan lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bengkel di Ciracas Jaktim Kebakaran
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, Prabowo di Persimpangan Jalan
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Hasil Sprint Race MotoGP Australia: Marc Marquez Raih Kemenangan, Martin Crash
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Detik-detik Penembakan Brutal di Gereja Yordania yang Tewaskan 6 Orang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Komisi III DPR Dukung Kapolri Larang Vape: Temuan Narkoba di Liquid Masif
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.