JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyampaikan pendapatnya mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi di sidang Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ia menjelaskan, ada empat dimensi dalam konsep peradilan hukum pidana, yakni pelaku, perbuatan, sanksi, dan korban.
"Tampaknya kalau kita lihat dalam kasus ini adalah delik aduan, berarti ada korban. Dalam hal KUHAP lama, ketika ada suatu delik aduan, Pasal 160, itu memang betul bahwa yang diperiksa dulu adalah saksi korban atau saksi pengadu atau pelapor," jelas Hibnu dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (24/10/2026).
Dia kemudian mengungkap alasan korban atau pelapor harus diperiksa pertama kali seperti aturan dalam KUHAP lama tersebut.
Ia mengatakan, dalam delik aduan, dimungkinkan adanya perdamaian atau pencabutan laporan yang menyebabkan sidang selesai atau tidak dilanjutkan.
Baca Juga: Kata Sekjen Projo soal Alasan Jaksa Hadirkan Relawan Jokowi Terlebih Dahulu di Sidang
Namun, dalam KUHAP baru, jaksa punya kewenangan untuk menentukan urutan saksi.
"Tapi mau tidak mau, nanti bahwa tentang korban itu wajib hukumnya hadir," ujar Hibnu.
Menurutnya, jika mengacu pada sistem yang baik, semestinya memang korban dihadirkan pertama kali.
Meskipun begitu, Hibnu menilai jaksa punya strategi lain dalam sidang Dokter Tifa.
Ia menambahkan, dalam suatu delik aduan, pengadilan harus melihat kesungguhan pelapor atau pengadu.
Itulah yang membuat dalam beberapa putusan, pihak yang dipanggil pertama kali adalah pelapor atau pengadu. Lantas, begitu pengadu atau pelapor tidak hadir, perkara tidak dilanjutkan.
Hibnu turut menegaskan saksi selain pengadu atau pelapor tidak bisa mewakili pengadu atau pelapor itu sendiri.
Oleh karena itu, jaksa tetap harus menghadirkan pelapor, dalam hal ini Jokowi.
Baca Juga: Cerita Dian Sandi Dapat Foto Ijazah Jokowi hingga Diunggah ke Medsos
Komentar Sekjen ProjoDalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Damanik, menyatakan jaksa yang menangani kasus tudingah ijazah palsu Jokowi punya strategi tersendiri.
"Pada saat saya diperiksa sebagai saksi, memang harus saya akui, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya itu konsisten meminta katakanlah Pak Jokowi dan ijazah itu disampaikan. Saat itu jaksa menjawab ada waktunya. Artinya itu sesuai dengan strategi dia," ucapnya.
Ia lantas membantah jaksa mengulur waktu dan menegaskan pemanggilan Jokowi ke sidang ada waktu tersendiri.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- joko widodo
- sidang dokter tifa
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- Hibnu Nugroho





