- Mengapa Ketua Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi di UU Tipikor?
- Bagaimana pemerintah merespons usulan perubahan definisi korupsi?
- Apa dampaknya jika unsur kerugian negara dihapuskan?
- Apa saja delik dalam UNCAC yang penting diadopsi dalam hukum kita?
- Kapan pertemuan Menko Yusril dengan DEN untuk membahas redefinisi korupsi?
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Definisi korupsi yang selama ini dititikberatkan pada kerugian negara diusulkan untuk diubah sehingga menekankan pada aspek penyuapan semata.
Usulan ini berbasiskan pada kajian DEN yang merujuk pada pemaknaan korupsi dalam Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Convention against Corruption/UNCAC). Merujuk pada konvensi PBB itu, definisi korupsi dititikberatkan pada aspek penyuapan alih-alih perhitungan kerugian negara. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu sejak 20 tahun lalu.
Akan tetapi, korupsi di Indonesia selama ini masih dimaknai dengan menerapkan unsur kerugian negara. Indonesia pun menjadi satu-satunya negara yang masih menggunakan definisi itu. Menurut Luhut, korupsi yang didefinisikan dengan mempertimbangkan unsur kerugian negara memunculkan tantangan berat bagi badan usaha. Sebab, setiap keputusan bisnis dinilai pasti memiliki risiko. Risiko tersebut semestinya tidak langsung diklasifikasikan sebagai korupsi jika tidak mengandung unsur penyuapan.
Namun, sehari berselang, Luhut mengklarifikasi pernyataannya. Jika semula meminta agar unsur kerugian negara dihapus, ia kemudian menegaskan agar unsur itu dipertahankan. Yang perlu ditegaskan adalah pembuktiannya harus jelas dan obyektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Selain itu, DEN mengusulkan jangkauan pemberantasan korupsi diperluas lewat adopsi delik-delik dalam UNCAC.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan meredefinisi korupsi di UU Tipikor beralasan kuat demi menyelaraskan sistem peradilan nasional dengan instrumen hukum global. Pasalnya, ketiadaan penyesuaian regulasi selama dua dekade terakhir dinilai telah memicu kebuntuan dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.
”Cuma, sampai sekarang sudah 20 tahun enggak dikerjakan sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Yusril mengungkapkan, stagnasi regulasi semakin kuat karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih merujuk definisi korupsi pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, praktik di sejumlah negara dan konvensi PBB memisahkan secara tegas delik suap dan kerugian keuangan.
Melalui redefinisi tersebut, lanjut Yusril, penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diarahkan agar berfokus penuh pada tindak pidana penyuapan. Sementara itu, perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan dikembalikan statusnya menjadi delik pidana umum dalam KUHP. ”Jadi, sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” imbuhnya.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menuturkan, apabila usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara benar-benar direalisasikan, penegakan hukum akan kehilangan taringnya. Konsekuensinya, potensi kerugian yang diderita negara dan masyarakat justru akan kian membesar karena korupsi bermodus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran menjadi kebal hukum.
”Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak akan dapat dijerat. Praktik penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang dan jasa, rekayasa lelang, persekongkolan tender, hingga penyalahgunaan wewenang yang menguras kas negara tidak bisa dijangkau semata-mata dengan pasal suap atau gratifikasi,” ujar Zaenur.
Menurut dia, jalan keluar dari masalah tersebut bukanlah meniadakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru atau Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, melainkan membedah ulang rumusan pasalnya.
”Ada banyak cara untuk mereformulasi pasal kerugian keuangan negara. Pertama, memperjelas bagaimana mens rea (niat jahat) itu harus dibuktikan secara mutlak oleh aparat penegak hukum. Kedua, memperjelas operasionalisasi delik dari Pasal 603 dan 604, misalnya dengan memberikan penjelasan teknis yang operasional di dalam undang-undang,” lanjut Zaenur.
Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang disahkan pada 2003 merupakan perjanjian internasional komprehensif yang dirancang untuk mencegah dan memberantas korupsi sekaligus memperkuat kerja sama antarnegara dalam penanganan kejahatan korupsi yang berdampak lintas batas.
Konvensi ini juga menjadi acuan bagi negara-negara pihak untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar antikorupsi internasional, termasuk dalam upaya memulihkan aset hasil korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Sejumlah ketentuan UNCAC yang masih menjadi pekerjaan rumah di antaranya kriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Khusus RUU Perampasan Aset, pengaturannya berkaitan dengan penguatan implementasi ketentuan UNCAC mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama Pasal 31 dan Pasal 54 yang mengatur penyitaan dan perampasan aset, termasuk kemungkinan perampasan tanpa putusan pidana. RUU ini ditargetkan disahkan pada Desember mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026).
Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN menjelaskan secara lebih rinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.





