Komdigi Klarifikasi ke Meta soal Konten Karhutla: Jawaban AI Tak Selalu Benar

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) telah meminta klarifikasi kepada Meta terkait beredarnya jawaban Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kemkomdigi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta platform digital menurunkan atau membatasi konten mengenai karhutla.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, dalam keterangan pers di situs Komdigi, Jumat (23/10). Menurutnya, informasi karhutla dari masyarakat justru penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung penanganan di lapangan.

Mediodecci menjelaskan bahwa jawaban chatbot AI tidak bisa langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan. Jawaban tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang bisa diverifikasi.

Teknologi AI bisa menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan padahal tidak didukung fakta akurat, fenomena yang dikenal sebagai halusinasi AI.

“AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

Kemkomdigi pun mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify: memanfaatkan AI secara kritis, memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi.

Transparansi Platform

Kemkomdigi meminta platform digital meningkatkan transparansi penggunaan AI dan pengelolaan algoritma agar publik tahu bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan. Platform juga didorong untuk:

Transparansi ini dinilai makin penting karena AI kini mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia, termasuk lewat akun otomatis atau bot, sehingga masyarakat bisa kesulitan membedakan percakapan autentik dari konten otomatis.

Moderasi pada Konten, Bukan Akun

“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” tegas Mediodecci.

Penggunaan akun otomatis, katanya, tidak serta-merta berarti pelanggaran. Penilaian harus berdasarkan substansi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan. Perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak boleh menjadi dasar tunggal pembatasan.

“Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan,” jelasnya.

Dugaan Manipulasi Opini Harus Dibuktikan

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut AI memungkinkan pembuatan konten dan pengoperasian akun secara otomatis, mulai dari menyusun unggahan, menyesuaikan gaya bahasa, hingga merespons percakapan. Kemampuan itu bisa dipakai berbagai pihak, baik untuk mendukung maupun mengkritik pemerintah.

Karena itu, menurutnya, dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan manipulasi, begitu pula tulisan yang rapi, bahasa yang seragam, atau frekuensi unggahan yang tinggi.

“Justru harusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dan diberikan informasi. Malah harusnya berterima kasih,” kata Alfons.

Masyarakat dapat membantu menjaga kualitas percakapan digital dengan memeriksa informasi, mengenali indikasi perilaku tidak autentik yang terkoordinasi, dan melaporkan dugaan penyalahgunaan ke platform. Tindakan terhadap akun tetap harus didahului pemeriksaan objektif agar kebebasan berekspresi tidak terbatasi secara keliru.

Rencana Pemerintah Atur Etika AI

Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI sudah termuat dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang menekankan transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan pelindungan hak pengguna. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI serta Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.

Kemkomdigi menegaskan bahwa ruang digital yang sehat membutuhkan tanggung jawab bersama pemerintah, platform, pengembang AI, dan masyarakat, sehingga publik dapat menggunakan teknologi secara kritis dan tetap bebas menyampaikan dukungan maupun kritik secara bertanggung jawab.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Investasi Elektronika Naik Jadi Rp 10,94 T, Industri Animasi Buka Peluang Kerja
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Zaskia Adya Mecca Dibuntuti Orang Misterius saat ke Titik Api Karhutla, Haykal Kamil Ungkap Kejadiannya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Komnas HAM dan BRAN Sepakat Jajaki Kerja Sama Penuntasan Konflik Agraria
• 8 jam laludetik.com
thumb
Jalan-Jalan ala Bridgerton di Inggris, Ini 7 Lokasi yang Wajib Masuk Bucket List
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pasokan Gas Dipangkas Indonesia, PM Singapura tak Tinggal Diam Minta Importir Ambil Langkah
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.