Judi Online Modus Tebak Skor di Live TikTok, Pria di Kudus Dibekuk Polisi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng membongkar praktik perjudian online berkedok siaran langsung (live) game di media sosial TikTok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Satu orang tersangka berinisial MR (27) berhasil diamankan pada Kamis (22/10) malam di rumahnya, di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.

"Ternyata itu merupakan perjudian online dengan modus tebak skor sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup," ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (24/10).

Para pemain judi yang mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Ia pun memperoleh keuntungan hingga Rp 25 juta per bulan.

"Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta," jelas dia.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya, serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

"Untuk perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut," ungkap Wahyu.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit telepon seluler, 1 unit monitor, 2 perangkat CPU komputer dan monitor, 1 unit mikrofon, 1 unit kamera beserta tripod, 1 set PlayStation, serta rekening bank yang berisi uang sebanyak Rp 25 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk perbuatan melanggar hukum, termasuk perjudian online.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum," kata Yuliyanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasukan Rahasia TNI Diterjunkan di Rimba Papua Tumpas KKB, 29 Prajurit Diganjar Kenaikan Pangkat
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemkot Denpasar Gelontorkan Rp1,9 Miliar untuk Bedah 19 Rumah Warga
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia: Lazio Geser Inter di Puncak, Roma Mulai Tersendat, Napoli Makin Tertinggal, Kejutan 2 Pemain Tersubur
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Dugaan Kekerasan terhadap Siswa, DPRD Jember Segera Panggil Kepala Sekolah Rakyat
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Momentum Milad ke-60, KAHMI Sulsel Mulai Langkah Pembangunan Graha Hijau Hitam
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.