Pelaporan Suket Gibran ke Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Siapkan Ahli Pidana

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Wakil Presiden Gibran Rakabuming di DPRD Kota Solo, Senin (6/5/2024). Kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming menyampaikan pihaknya akan menyiapkan ahli pidana. (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Azam Khan, Kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menyampaikan pihaknya akan memperkuat pembuktian dengan menyiapkan ahli pidana.

Pihaknya juga berencana melampirkan putusan hukum terkait lainnya, yakni putusan perkara Bonatua.

"Ada tambahan yang putusan Bonatua juga, nanti ditambah ahli pidana bisa 3, 4, 5 orang gitu ya," kata Azam dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Minggu (25/10/2026) saat ditanya persiapan yang dilakukan mengenai aduan yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Polri.

"Ada saksi lain, saksi lain kan bisa saja Bonatua, Mba Mercy, bisa siapapun."

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran, Kuasa Hukum: Semua Akan Kami Perlihatkan di Hadapan Hakim

Meski begitu dia belum dapat merinci secara pasti terkait hal tersebut, mengingat pihaknya masih menunggu perkembangan perkara dimaksud.

Terlebih, kata dia, yang dilakukan pihaknya merupakan pengaduan masyarakat atau dumas. 

"Nantikan berkembang dulu, setelah pemeriksaan ini kan sudah selesai pemeriksaan nah kita tunggu informasi selanjutnya. Ini kan masih dumas, dumas penyelidikan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Azam turut membeberkan alasan aduan tersebut tidak langsung dibuat dalam bentuk Laporan Polisi (LP) formal.

Dijelaskan, tim hukum pelapor bahwa dumas merupakan tahapan wajib yang harus dilalui dalam proses penyelidikan saat ini. Sebab itu Pihaknya meminta semua pihak untuk menghormati dan tidak melangkahi aturan hukum formal yang berlaku.

"Memang aturannya di Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 2 tahun 2024 yang terbaru itu harus dumas kok, jangan melangkahi aturan yang ada, kita semua mengikuti formal dan format yang ada," tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Dia juga turut menjelaskan ihwal landasan dasar pengaduan yang dilakukan pihaknya. Hal itu merujuk pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang tertuang dalam putusan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ditanyakan alasan untuk melaporkan itu apa ya Bang Azam? Alasan hukum utama tentang pertimbangan hukumnya, karena di putusan 01 itu merupakan ratio decidendi, itu adalah memuat alasan dan dasar bahwa penetapan putusan dengan melalui proses pertimbangan hukum itu, dan hakim bertanggung jawab atas putusan tersebut," paparnya.

"Makanya dikuatkan oleh aturan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Pokok Kehakiman, Pasalnya 50 Ayat 1 dan Pasal 53 Ayat 2, yang menentukan tepat bahwa seluruh Indonesia bahkan hampir di seluruh dunia, khusus untuk ratio decidendi itu untuk pertimbangan hukum itu menjadi alasan utama penetapan satu putusan, jadi itu yang menjadi pertimbangan hukumnya."

Baca Juga: Polemik Gibran, Kalkulasi Politik Prabowo Disorot, Ini Kata Direktur Puskapol UI

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibran
  • suket gibran
  • polisi
  • kuasa hukum pelapor
  • ahli pidana
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Singgung Penanganan Karhutla, PDIP : Harus Ada Ketegasan Hukum
• 3 jam laludisway.id
thumb
Rekomendasi 5 Buah Terbaik Dikonsumsi Anak-anak
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gerindra Kalahkan PDIP dalam Elektabilitas Partai Politik Versi IPO, PSI Tak Sampai 3 Persen
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polda Riau Tangkap Puluhan Pelaku, Dewi Juliani Desak Usut Tuntas Mafia BBM
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Pemkot Makassar Kejar Target Sebelum Musim Hujan
• 7 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.