Liputan6.com, Jakarta - Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut ganti rugi sebesar Rp 539,8 juta kepada PT Arfa Putra Soegama, perusahaan pengelola air bersih. Tuntutan itu diajukan menyusul kasus muntaber massal yang dilaporkan menyerang 176 warga.
Perwakilan warga, Arnis, mengatakan nilai kompensasi tersebut dihitung berdasarkan kerugian material yang dialami warga, termasuk biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap. Pengurus RT dan RW terlebih dahulu mendata kerugian yang dilaporkan warga.
Advertisement
"Nilai kompensasi sebesar Rp 539.885.394. Ini berdasarkan data dari warga langsung, tapi tidak semua warga mengirimkan rinciannya," ungkap Arnis, Minggu (25/10/2026).
Warga juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan pengelola air tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran air bersih yang digunakan di lingkungan perumahan.
Arnis mengatakan warga memberikan tenggat waktu hingga Selasa (27/10/2026) agar perusahaan memberikan kejelasan mengenai tuntutan ganti rugi.
Jika tidak ada kepastian, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
"Kami tunggu sampai Selasa depan. Menurut arahan pak wali, kalau sampe Selasa, WTP tidak memberikan kejelasan dan konfirmasi ganti rugi, warga disarankan menempuh jalur hukum (gugatan perdata)," katanya.




