Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara soal penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dirinya mengungkap kilas balik penanganan kathutla pada masa kepemimpinan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
“Ya, kami punya best practices dari pengalaman Ibu Megawati Soekarnoputri sendiri. Yang pertama, itu adalah politik tata ruang, termasuk moratorium hutan harus diberlakukan,” kata Hasto, di Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, hutan yang terbakar tidak boleh dikonversikan maupun dibuka untuk lahan perkebunan, termasuk kebun kelapa sawit.
“Tidak boleh hutan-hutan yang terbakar atau secara sengaja dibakar untuk membuka lahan-lahan perkebunan kemudian bisa dikonversikan untuk tanaman lain. Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit,” ucap Hasto.
Kemudian Hasto menyebutkan bahwa hutan yang terbakar itu harus dilakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
“Hutan-hutan yang terbakar tersebut harus dilakukan reboisasi kembali. Kemudian diperlukan suatu perencanaan tata ruang di kawasan hutan, termasuk bagaimana upaya-upaya untuk mendorong bagaimana warga Indonesia terlibat dalam gerakan reboisasi nasional dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat,” ungkap Hasto.
Selanjutnya Hasto menerangkan, penanganan karhutla yang kedua yaitu melalui supremasi hukum.
“Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan,” jelas Hasto.
“Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa. Bagaimana kita lihat video yang viral beberapa waktu yang lalu ketika kita menerima kritik dari negara-negara tetangga kita. Ini sebaiknya kita melakukan suatu introspeksi, melakukan otokritik, dan melakukan perubahan-perubahan kebijakan agar ke depan tidak ada lagi kebakaran hutan seperti saat ini,” sambungnya.
Selanjutnya penanganan karhutla yang ketiga yaitu diperlukan suatu penataan terhadap sistem pencegahan kebakaran, baik dari sisi badan penanggulangan bencana, kemudian diperlukan juga suatu relawan-relawan untuk menanggulangi bencana kebakaran disertai dengan modernisasi peralatan untuk mencegah kebakaran.




