Rasio gagal bayar pinjaman online (pinjol) menunjukkan tren mengkhawatirkan dan mendekati ambang batas toleransi regulasi.
Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center per Agustus 2026, tingkat wanprestasi atau rasio tunggakan di atas 90 hari (TWP90) naik menjadi 4,73 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Juli 2026 yang tercatat 4,32 persen.
Di sisi lain, outstanding pembiayaan pinjol justru terus tumbuh. Per Agustus 2026, total penyaluran tercatat mencapai Rp106,9 triliun atau tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year).
Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menilai kenaikan TWP90 tersebut sudah berada di posisi yang mengkhawatirkan karena mendekati ambang batas 5 persen yang ditetapkan otoritas.
"Angka ini jelas kian mengkhawatirkan karena bergerak mendekati ambang batas toleransi psikologis dan regulasi yang ditetapkan otoritas sebesar 5 persen. Padahal pada saat bersamaan, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp106,9 triliun atau tumbuh 22,07 persen dibandingkan Agustus tahun sebelumnya," ujar Sandy di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga: Potensi Kredit Masih Besar, Rp2.562 Triliun Pinjaman Perbankan Belum Dimanfaatkan Debitur
Menurut Sandy, peningkatan kredit macet ini bukan semata persoalan industri pembiayaan, melainkan cerminan tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat kelas bawah hingga menengah.
Pendapatan masyarakat yang stagnan tergerus lonjakan harga pangan. Harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai daerah serta inflasi kelompok makanan yang konsisten tinggi membuat sebagian warga terpaksa memanfaatkan pinjol untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari.
"Ketika tabungan menyusut dan harga beras terus meningkat, pinjol menjadi jalan pintas darurat yang sayangnya justru menjerat mereka dalam siklus utang," ungkapnya.
Sandy menambahkan, ketergantungan terhadap pinjol untuk kebutuhan konsumtif justru berisiko menjerat masyarakat ke dalam lingkaran utang yang semakin dalam.
Untuk itu, pengamat mendesak pemerintah segera mengambil langkah taktis. Kebijakan pemulihan ekonomi dinilai harus difokuskan pada perbaikan pendapatan masyarakat, stabilisasi harga dan pasokan bahan pokok di daerah, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap ekosistem pembiayaan digital.





