JAKARTA, KOMPAS – Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah agar segera mengumumkan tim seleksi anggota KPU-Bawaslu. Keterlambatan pengumuman itu mengancam kepastian hukum hingga integritas penyelenggara pemilu selanjutnya. Mekanisme pembentukan tim seleksi yang tertutup juga berpotensi mengakibatkan terjadinya intervensi politik untuk kepentingan elite.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pemerintah diharuskan mengumumkan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 pada 12 Oktober 2026, atau enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir. Hingga Minggu (25/10/2026), atau sekitar dua waktu dari tenggat waktu, pemerintah tak kunjung mengumumkannya. Padahal, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah meneken surat keputusan yang menjadi dasar pembentukan tim seleksi tersebut.
Peneliti dari Divisi Korupsi Politik, Indonesian Corruption Watch (ICW) Seira Tamara mengkritik keterlambatan pengumuman itu. Dalam pandangannya, penyelenggaraan pemilu dimulai bukan hanya ketika tahapan pemilu dijalankan yang ditandai adanya peserta, kampanye, pemilihan, hingga pasca pemilihan. Baginya, jauh lebih penting untuk melihatnya dari proses paling awal, yaitu bagaimana para penyelenggara pemilu itu ditentukan.
“Lagi-lagi ini tidak bisa kita lihat hanya pada saat proses seleksinya sudah berjalan atau ketika pansel (panitia seleksi) terbentuk dan sedang melakukan proses seleksi terhadap sejumlah kandidat. Sejak masa sekarang, ketika pansel dalam proses pembentukan itu publik perlu mengetahui prosesnya secara transparan dan akuntabel,” kata Seira dalam konferensi pers daring yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, Minggu.
Seira mempertanyakan hambatan yang membuat pemerintah tak kunjung bisa mengumumkan alasan keterlambatan pengumuman. Sejauh ini, ia tidak melihat penjelasan logis dari pemerintah dan DPR terkait hal itu. Ia khawatir jika ternyata hambatan ini disebabkan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menitipkan kepentingan politiknya pada proses penyelenggaraan pemilu.
Seira pun menyinggung soal penyelanggaraan Pemilu 2024 yang diwarnai banyak kekacauan. Sederet masalah yang mengemuka itu ikut dipengaruhi kapabilitas penyelenggara pemilu yang sejak awal tidak diseleksi secara baik. Ia menginginkan agar masalah-masalah pada pemilu yang lalu disiapkan mitigasinya. Jika tidak ada perbaikan, ia menduga, praktik korupsi politik mendatang bakal marak terjadi.
“Ini merupakan bagian penting untuk mencegah potensi terjadinya korupsi politik dan upaya lain yang berusaha untuk merusak independensi dan juga integritas penyelenggara pemilu,” kata Seira.
Peneliti dari Perludem Haykal menyampaikan penilaian serupa ihwal karut marutnya Pemilu 2024. Celakanya, akar persoalan justru datang dari kesalahan, kelalaian, dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilu. Ia lantas ikut menyinggung permintaan Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan pentingnya integritas dan profesionalitas selaku penyelenggara pemilu.
”Itulah mengapa kami selalu menyampaikan bahwa seleksi penyelenggara pemilu itu merupakan gerbang utama dan langkah awal menciptakan atau menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, berkualitas, dan dapat memenuhi rasa demokrasi kita,” kata Haykal.
Sorotan Haykal lainnya juga mengarah pada keterlambatan pengumuman soal pembentukan tim seleksi. Ia menilai, penundaan pengumuman selama lebih dari 12 hari menunjukkan bentuk kelalaian terhadap perintah UU Pemilu. Adanya sikap yang seolah mengabaikan aturan ini menjadi sinyal kuat ketidakberpihakan pada perbaikan demokrasi di Indonesia.
Terlebih lagi, lanjut Haykal, seleksi penyelenggara pemilu adalah langkah awal dari serangkaian proses panjang siklus Pemilu 2029. Ia pun mempersoalkan independensi dan sisi demokratis gelaran pemilu yang tahapan-tahapannya berlangsung secara tertutup sejak awal pemilihan tim seleksi komisioner. Lebih-lebih jika keputusan Presiden sebenarnya sudah ditandatangani meskipun tak kunjung diumumkan.
“Ini membuka potensi akan terjadinya kerja-kerja di ruang gelap yang dilakukan oleh tim seleksi yang sudah dibentuk. Tentu ini tidak kita inginkan, karena bagaimanapun timsel sebagaimana dituangkan dalam Pasal 22 UU Pemilu itu disebutkan bahwa harus memperhatikan dan menyampaikan keterbukaan pada publik berkaitan dengan tugas-tugasnya,” kata Haykal.
Sementara itu, Peneliti Pusako Universitas Andalas, Muhamad Ichsan Kabullah menggunakan temuannya soal angka perselisihan hasil pemilu (PHPU) selama tiga pemilu terakhir untuk menggambarkan mendesaknya akuntabilitas seleksi penyelenggara. Dari tiga pemilu terakhir, ada tren tingginya angka perkara PHPU, yakni Pemilu 2014 tercatat 297 perkara, Pemilu 2019 ada 262 perkara, dan Pemilu 2024 ada 299 perkara.
Menurut Ichsan, temuan itu tidak bisa dilepaskan dari persoalan serius pada penegakan hukum pemilu yang disertai lemahnya integritas penyelenggara pemilu. Hal itu terkonfirmasi dari mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menimpa komisioner dari tingkat pusat sampai ke daerah. Alhasil, ia menduga, penundaan pembentukan tim seleksi juga menjadi upaya pelemahan independsi lembaga penyelenggara pemilu.
“Lambannya pembentukan pansel hari ini dikhawatirkan berimplikasi kuat kepada lemahnya penegakan hukum pemilu pada nantinya. Dan, kita akan mengulang kembali pada lemahnya kepercayaan publik, termasuk tingginya kasus hukum atau PHPU pada pemilu-pemilu ke depan,” kata Ichsan.
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja RUU Pemilu Mardani Ali Sera mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah membentuk tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. Keputusan Presiden (keppres) itu pun sudah ditandatangani, tetapi hanya belum diumumkan ke publik. Informasi itu didapatkannya setelah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Mardani melanjutkan, Akmal pun sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo soal pembentukan tim seleksi itu. Ia lantas menghubungi Wakil Ketua DPR, yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad untuk menanyakan perkembangannya. Kendati demikian, ia belum mengetahui siapa saja sosok-sosok yang ada dalam tim itu.





