Jakarta: Sopir mobil listrik, S, 46, yang melindas pengemudi ojek online (ojol), HS, di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. S masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peristiwa kecelakaan tersebut.
"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 25 Oktober 2026.
Baca Juga :
Jasa Raharja Jamin Biaya Medis Ojol Korban Kecelakaan Mobil Listrik di Jaksel
Peristiwa kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, yang terdiri atas empat mobil dan satu motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir mobil listrik tersebut kaget dan panik sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan melindas pengemudi ojol.
Adiel mengatakan korban yang dilindas telah menjalani operasi akibat patah tulang. Korban masih harus menjalani observasi di Rumah Sakit Fatmawati.
Polisi juga telah memeriksa urine sopir mobil listrik yang melindas pengemudi ojol tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sopir mobil tersebut negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol.
Sebuah mobil listrik menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat sore, 23 Oktober 2026. Insiden itu menyebabkan seorang pengemudi ojol, HS, 56, mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet.
Pengemudi ojol yang dilindasi mobil listrik tengah menjalani perawatan intensif di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto- Jasa Raharja)
Di lokasi kejadian, terlihat sisa goresan pada aspal yang diduga akibat jatuhnya kendaraan pengemudi ojol. Selain itu, ada serpihan kaca yang terlihat pada sisi kiri jalan tersebut.
Satu tiang pembatas trotoar berwarna hitam atau bollard patah akibat mobil listrik tersebut naik ke trotoar.




