JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menggelontorkan total bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp1,24 triliun dalam dua gelombang untuk memperkuat penanganan kebakaran di sejumlah daerah.
Dari total tersebut, penyaluran gelombang kedua mencapai Rp480 miliar yang diberikan kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah, dengan alokasi terbesar mencapai Rp110 miliar untuk wilayah Kalimantan Tengah.
Kali ini, tambahan Bantuan Presiden senilai Rp480 miliar resmi disalurkan untuk 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
BACA JUGA:Singgung Penanganan Karhutla, PDIP : Harus Ada Ketegasan Hukum
Dengan tambahan tersebut, total penyaluran bantuan penanganan karhutla dalam dua gelombang kini telah mencapai Rp1,24 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026 lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan gelontoran dana besar ini harus segera diwujudkan dalam bentuk langkah operasional yang taktis demi melindungi masyarakat.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, serta memenuhi kebutuhan petugas di lapangan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel," ucapnya.
BACA JUGA:Karhutla Meluas, 6 Petugas Gugur, Mengapa Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Jawaban BNPB
Sebagai payung hukum dan petunjuk teknis di lapangan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026.
Edaran ini mengatur secara ketat tata cara penganggaran, penggunaan, pengawasan, hingga pelaporan bantuan agar transparan dan sesuai aturan.
Dana bantuan ini memiliki cakupan alokasi yang sangat luas untuk menunjang penanganan di berbagai lini, di antaranya
BACA JUGA:Anggota Wantimpres Jonan Heran Singapura-Malaysia Baru Kritik Karhutla
Operasi Pemadaman & Teknis: Pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, operasional posko, hingga mobilisasi tim.
- 1
- 2
- 3
- »





