Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 4,38 Gram Sabu

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polsek Metro Tamansari menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Narkotika jenis sabu dengan berat 4,38 gram sabu disita.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, Jakbar, Sabtu (24/10/2026) dini hari. Tiga pelaku yaitu KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahgunan narkotika," ujar Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Manado, Tangkap 4 Orang-Sita 111 Paket Sabu

"Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram," tambahnya.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya yaitu plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat diduga untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, dan dua kendaraan motor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, Kl mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut dan turut masuk daftar pencarian orang.

"Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram," jelasnya.

Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.

Baca juga: Polda Metro Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Kampung Ambon Jakbar

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi, bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, memimpin penanganan awal pengungkapan tersebut. Kemudian ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO," tutupnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.




(dvp/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB Pelajari Laporan dan Kronologi Gugurnya 6 Petugas Karhutla Bromo
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Fakta Tentang Purikura, Bilik Foto yang Terkenal di Kalangan Anak Muda Jepang
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Arab Saudi Cegat Dua Rudal dari Yaman, Serpihan Jatuh Dekat Makkah dan Madinah
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi 2026, Sasar 3.679 SPBU
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Wall Street Dibuka Menguat, Investor Tunggu Laporan Big Tech dan The Fed
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.