Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tanak mengatakan, negara dapat merampas harta penyelenggara negara apabila kekayaan yang dimiliki ternyata melebihi jumlah yang tercantum dalam LHKPN.
Advertisement
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Tanak turut mengusulkan mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan atas upaya perampasan harta kekayaan mereka. Namun, ia menilai ketentuan tersebut perlu diatur agar setiap penyelenggara negara terdorong melaporkan kekayaannya secara benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.




