Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Jaksa Tunjukkan Bukti Pemanggilan Jokowi, Singgung Kasus Nikita Mirzani

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Ramdansyah, meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti surat pemanggilan Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ramdansyah menilai kehadiran Jokowi sebagai pelapor penting agar mantan Presiden RI tersebut dapat menjelaskan secara langsung kerugian yang diklaim dialaminya. Ia juga mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menghadirkan Jokowi di persidangan.

“Ini soal nasibnya dokter Tifa, dia ini berpotensi masuk penjara apabila kemudian tidak jelas perkaranya,” katanya.

Ia mengatakan pihak terdakwa telah meminta jaksa menunjukkan bukti upaya pemanggilan Jokowi dalam persidangan. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa jaksa telah melakukan upaya pemanggilan terhadap pelapor.

“Ini kan si jaksa ini selalu tidak ada upaya serius untuk memanggil Pak Jokowi. Bukti surat (pemanggilan) kan enggak ada, kita minta (di dalam persidangan), mana tunjukin kalau memang udah ada upaya untuk manggil Pak Jokowi,” tambahnya.

Ramdansyah menegaskan, kehadiran Jokowi dinilai penting karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian yang dialami pelapor akibat perbuatan yang dituduhkan kepada dokter Tifa.

“Ini kan perkaranya ini kerugian nyata terhadap Pelapor (Jokowi). Bahwa dia itu dirugikan. Sehingga dengan kerugian nyata, maka dia melapor. Nah kalau enggak ada kerugiannya buat apa kita muter-muter berbulan-bulan,” ucap Ramdansyah.

Menurut dia, Jokowi perlu menjelaskan secara langsung bentuk kerugian yang diklaim dialaminya agar perkara tersebut dapat diperiksa secara jelas di persidangan.

“Kan ada niat, tindakan, satu lagi kerugian nyata. Niat-nya itu dokter Tifa, tindakannya dokter Tifa, kerugian nyatanya bagi korban, korbannya Jokowi,” katanya.

Dalam keterangannya, Ramdansyah juga menyinggung Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menyatakan ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemohon atau pelapor dalam suatu perkara pidana untuk hadir di persidangan.

Menurut pihak dokter Tifa, pemanggilan terhadap pelapor dibatasi maksimal dua kali. Apabila pelapor tidak memenuhi panggilan tersebut, perkara atau permohonan dapat dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Ramdansyah juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Serang yang disebutnya membebaskan Nikita Mirzani dari jerat kasus pencemaran nama baik setelah pelapor, Dito Mahendra, tidak kunjung hadir dalam persidangan.

Pihak dokter Tifa menggunakan perkara tersebut sebagai pembanding untuk menekankan pentingnya kehadiran pelapor dalam proses persidangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Operator SPBU Bintaro Tangsel Dipecat Buntut Pengisian BBM Tak Sesuai
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Minyak Turun, Brent Kini USD115 per Barel
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terimpit Ekonomi, Lansia di Palangka Raya Sesak Napas akibat Asap Karhutla | BERUT
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Investor Tak Lagi Anggap Dolar AS Aset Aman, Pilih Buru 2 Mata Uang
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prediksi Skor Barcelona vs Madrid: Preview, Susunan Pemain
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.