BOGOR, KOMPAS — Kesejahteraan para penjaga satwa di lembaga konservasi in situ ataupun ek situ sampai saat ini masih kerap terabaikan. Penjaga satwa yang mayoritas merupakan masyarakat lokal ini juga kerap mengalami risiko cedera fisik saat bekerja karena gigitan satwa hingga mengalami luka serius dan harus mendapat penanganan medis.
Berbagai risiko kecelakaan saat merehabilitasi dan merawat satwa liar ini kerap dialami Mastur Jakaria (42), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejak 2008, Jakaria telah menjadi penjaga satwa di pusat rehabilitasi kukang milik Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Bogor.
Selama hampir 18 tahun bekerja, Jakaria tidak hanya dituntut memahami perilaku kukang, tetapi juga menghadapi risiko cedera saat menangani satwa tersebut. Salah satu pengalaman yang kerap dialaminya adalah gigitan kukang, terutama ketika melakukan penanganan yang mengharuskannya berinteraksi langsung dengan satwa.
Kukang merupakan salah satu primata yang memiliki mekanisme pertahanan diri berupa racun. Racun tersebut dihasilkan dari kelenjar di bagian dalam siku yang kemudian bercampur dengan air liur ketika kukang menjilat bagian tubuhnya. Gigitan kukang dapat menyebabkan rasa sakit, pembengkakan, hingga reaksi alergi berat pada manusia.
”Saya cukup sering digigit kukang. Setelah digigit, terkadang saya sampai meriang selama tiga hari tiga malam. Tangan juga terasa panas akibat gigitan tersebut,” ujar Jakaria saat ditemui di pusat rehabilitasi kukang YIARI, Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Ketika mengalami cedera akibat gigitan, Jakaria dan rekan-rekannya harus mencari pertolongan medis dengan segera. Penanganan dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau klinik, untuk mendapatkan pengobatan.
Selain menghadapi risiko cedera, Jakaria harus menyesuaikan diri dengan pola kerja yang mengikuti perilaku nokturnal kukang.
Selain menghadapi risiko cedera, Jakaria harus menyesuaikan diri dengan pola kerja yang mengikuti perilaku nokturnal kukang. Satwa tersebut lebih aktif pada malam hari sehingga kegiatan pemantauan banyak dilakukan ketika sebagian besar orang beristirahat. Perubahan pola aktivitas ini menjadi tantangan yang harus dihadapinya sejak awal bekerja.
Jakaria mengungkapkan, pada awalnya ia merasa berat ketika harus mengubah kebiasaan beraktivitas pada siang hari menjadi bekerja pada malam hari. Namun, seiring berjalannya waktu, tubuhnya mulai terbiasa dengan pola kerja itu. Ia mengatakan kadang kesulitan kembali bangun pagi ketika sedang libur karena ritme aktivitasnya telah berubah.
Tantangan fisik dan kelelahan semakin terasa ketika Jakaria terlibat dalam pelepasliaran kukang. Setelah satwa dilepas ke habitatnya, penjaga satwa harus melakukan pemantauan untuk mengamati pergerakan dan perilakunya. Pemantauan dilakukan sejak kukang mulai aktif pada sore atau malam hari hingga kembali beristirahat pada pagi hari.
Dalam kegiatan tersebut, Jakaria dan tim dapat mengikuti pergerakan kukang selama sekitar 12 jam sejak malam hingga pagi hari. Mereka berusaha mengikuti satwa selama kondisi medan masih memungkinkan dan aman untuk dilalui. Namun, ketika kukang bergerak menuju lokasi yang terlalu ekstrem, seperti area berjurang, pemantauan tidak dapat dipaksakan.
Bagi Jakaria, pekerjaan sebagai penjaga satwa menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga. Ia menjalani pekerjaan yang menuntut waktu, tenaga, dan kesiapan menghadapi risiko saat merawat satwa liar. Selama 18 tahun bekerja, upah yang diterima Jakaria berangsur-angsur bertambah menjadi Rp 5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan.
Sebagai kepala keluarga, Jakaria hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaan sebagai penjaga satwa. Meski meningkat, upahnya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari yang bisa mencapai Rp 6 juta. Apalagi harga bahan makanan dan barang kebutuhan sehari-hari terus mengalami kenaikan belakangan ini.
Kondisi itu membuat Jakaria harus membagi pendapatannya itu dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, termasuk biaya untuk dua anaknya yang masih sekolah. Hingga kini, baru anak sulungnya, berusia 19 tahun, yang lulus sekolah menengah atas.
Dengan penghasilan terbatas, pekerjaan Jakaria tidak hanya pada kegiatan memberi pakan dan membersihkan kandang. Ia juga terlibat dalam pelepasliaran kukang yang mengharuskannya masuk ke hutan sehingga menambah beban fisik dan risiko keselamatan yang harus dihadapi.
Meski demikian, Jakaria mengaku belum pernah menerima dukungan ataupun insentif dari pemerintah selama menjalankan kegiatan pelepasliaran satwa. Padahal, pekerjaan merehabilitasi kukang merupakan bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang turut mendukung tugas pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Jakaria mengaku belum pernah menerima dukungan ataupun insentif dari pemerintah selama menjalankan kegiatan pelepasliaran satwa.
Jakaria pun berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, memberikan perhatian lebih kepada para penjaga satwa yang terlibat dalam upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar. Menurut dia, apa pun bentuk bantuan dari pemerintah akan sangat membantu, terutama karena pekerjaan di lapangan memiliki tantangan yang lebih berat.
”Tentu kami juga punya harapan kepada pemerintah. Apalagi ketika melakukan rehabilitasi dan pelepasliaran, kami juga masuk ke hutan sehingga tantangannya lebih berat. Jadi, kalau ada bantuan dari pemerintah, tentu akan sangat membantu,” ungkapnya.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ristianto Pribadi mengatakan, kerangka pengaturan lembaga konservasi telah menempatkan sumber daya manusia sebagai salah satu unsur penting dalam konservasi.
Pedoman Penilaian Lembaga Konservasi melalui Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor P.6/IV-SET/2011 memasukkan jumlah dan status pegawai, pendidikan, standar upah dibandingkan dengan upah minimum, tunjangan, fasilitas pegawai, serta peningkatan kapasitas sebagai unsur penilaian.
Namun, kata Ristianto, keberadaan ketentuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kondisi kesejahteraan perawat satwa di seluruh lembaga konservasi sudah seragam. Kondisi aktual perlu dilihat berdasarkan data dan pelaksanaan di lembaga masing-masing.
”Pengelola perlu memastikan pemenuhan upah, kejelasan hubungan kerja, jaminan sosial, dan pengaturan jam kerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam hal ini, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan sesuai kewenangan instansi masing-masing,” ucapnya.
Ristianto menyatakan, dalam jangka pendek Kemenhut akan memperkuat pembinaan dan evaluasi, mengidentifikasi kebutuhan serta kompetensi personel, dan mengevaluasi penerapan prosedur keselamatan. Hal ini terutama difokuskan bagi petugas yang berinteraksi langsung dengan satwa berisiko tinggi.
Selain itu, dalam jangka panjang, Kemenhut bersama Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun sejumlah jabatan terkait dengan penyelenggaraan lembaga konservasi, termasuk perawat satwa dan mahout. Penyusunan tersebut mencakup uraian tugas, dasar kompetensi, serta kebutuhan pelatihan, dan akan dimasukkan ke Kamus Jabatan Nasional.





