Pimpinan KPK Usul Negara Rampas Aset Pejabat Tidak Dicantumkan di LHKPN

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10).

BACA JUGA: Geledah Rumah Ashraff Abu, KPK Sita BMW Listrik Terkait Dugaan TPPU

Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Diduga Hanya Melaporkan Sebagian Aset di LHKPN, Oalah

Johanis Tanak juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.

Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.

BACA JUGA: Jampidsus Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Punya Pribadi, Tak Tercatat di LHKPN

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Menurut dia, salah satunya ialah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Singgung Penanganan Karhutla, PDIP : Harus Ada Ketegasan Hukum
• 19 jam laludisway.id
thumb
Pembalap Red Bull Racing Max Verstappen Mengonsumsi Pereda Nyeri di COTA
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Freiburg Vs Bayern Munchen: Olise Bersinar, FC Hollywood Atasi Perlawanan Tuan Rumah
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Dispertan Garut Prediksi Panen Padi Oktober Capai 7.869 Hektare, Produksi Gabah Meningkat Meski Kemarau
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.