JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan melanjutkan kebijakan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5 persen," ungkap Destry dalam konferensi pers RDG Oktober 2026 di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga
Bisakah Amerika Mematikan AI Militer NATO dari Jauh? Palantir Jawab Tegas
Promosikan Judol, Selebgram Perempuan Asal Wonosobo Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara
Riau Tidak Ada Lagi Titik Api BNPB Tersisa 5 Provinsi
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
"Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027," ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Destry menyampaikan, ke depan, BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko dalam layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” katanya.
Meski menahan suku bunga, BI terus menggencarkan kebijakan insentif, diantaranya penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap sebagai langkah untuk menambah likuiditas bank. Untuk Bank Umum Konvensional (BUK) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen, dengan tahap pertama turun sebesar 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026, dan tahap kedua turun sebesar 1 persen dari 8 persen menjadi 7 persen berlaku mulai 1 Desember 2026.
Selain untuk BUK, insentif tersebut juga diberlakukan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). GWM untuk BUS dan UUS diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.
“Penurunan GWM untuk BUS dan UUS, tahap pertama, turun sebesar 1 persen dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen berlaku mulai 1 November 2026. Lalu tahap kedua, turun sebesar 1 persen dari 6,5 persen menjadi 5,5 persen berlaku mulai 1 Desember 2026,” jelasnya.
Destry menyebut, penurunan GWM tersebut melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen, berlaku mulai 1 Desember 2026.
“Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kebijakan GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5 persen dari GWM rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026,” terangnya.
Melalui kebijakan penurunan GWM tersebut, likuiditas perbankan akan semakin bertambah. Menurut perhitungan BI, angka tambahannya diprediksi hampir menembus Rp 200 triliun.
“2 persen (penurunan GWM) itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp 190-an triliun. Jadi, kita berusaha untuk mengoptimalkan semua kebijakan yang kami miliki,” ungkapnya.
Jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026 di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026). - (Republika/Eva Rianti)