JAKARTA, DISWAY.ID - Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) berkomitmen mengelola anggaran operasional Bus Sekolah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan layanan transportasi bagi pelajar berjalan dengan baik.
Kepala UPAS Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Koharudin, menegaskan seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta mengikuti mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Oktober 2026, Buruan Datang!
“Bagi kami, pengelolaan anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Setiap anggaran harus dikelola sesuai ketentuan dan mendukung keberlangsungan pelayanan Bus Sekolah bagi para pelajar,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Adapun kebutuhan BBM dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain jumlah armada yang beroperasi, rute dan jarak tempuh, jumlah hari pelayanan, kondisi kendaraan, serta kebutuhan operasional pada periode tertentu.
“Penggunaan BBM harus dilihat berdasarkan kebutuhan operasional yang nyata. Karena itu, perhitungan sederhana berdasarkan jumlah armada, konsumsi BBM, jumlah hari, dan harga BBM belum cukup untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Penilaiannya harus didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi,” jelas Koharuddin.
BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Oktober 2026 Berlaku, 25 Ruas Jalan Jadi Titik Lokasi
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dan pembayaran BBM dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa serta administrasi keuangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. UPAS juga bekerja sama dengan Pertamina melalui mekanisme penyediaan BBM yang telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional armada Bus Sekolah.
Setiap transaksi dan pertanggungjawaban keuangan didukung dokumen administrasi yang menjadi bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan.
Dengan demikian, proses pengadaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban BBM dapat ditelusuri serta diverifikasi sesuai ketentuan.
Menanggapi dugaan adanya struk BBM fiktif, nota kosong, pemalsuan struk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), maupun manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), Koharuddin menyatakan, hingga saat ini UPAS belum menerima hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan dugaan tersebut terbukti terjadi dalam pengelolaan BBM.
BACA JUGA:Karang Taruna DKI Dorong Kader Berperan Aktif Kurangi Masalah Sosial
“Apabila terdapat informasi, dokumen, atau hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum, kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kami terbuka terhadap proses verifikasi agar setiap persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta,” tegasnya.
- 1
- 2
- »





