Jakarta: Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2026. Penindakan fokus pada sejumlah pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan.
“Adapun yang menjadi sasaran prioritas meliputi pengendara motor tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus,” jelas Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2026.
Baca Juga :
Operasi Patuh Jaya 2026 Mulai Hari Ini hingga 2 Pekan ke DepanSelain melakukan penindakan di jalan raya, kepolisian menerapkan sistem pencatatan data pelanggar secara terintegrasi. Langkah ini krusial agar pola pembinaan yang diberikan tepat sasaran dan berkesinambungan.
“Hasil penindakan harus bermuara pada terbentuknya database pelanggar lengkap dengan alamat dan kalau itu pelajar, harus tahu sekolahnya,” ungkap Hartanto.
Sejumlah personel Polda Metro Jaya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Sebagai tindak lanjut dari pendataan tersebut, pendekatan humanis dan edukatif akan langsung menyasar ke lingkungan keluarga maupun sekolah para pelanggar.
“Bagi pelanggar berdomisili di wilayah hukum Polda Metro Jaya, gerakan Bhabinkamtibmas dan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) untuk melakukan kunjungan edukatif ke rumah atau sekolah pelanggar, khususnya pelanggar yang berulang atau berisiko tinggi,” tegas Hartanto.
Operasi ini berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini melibatkan 2.938 personel gabungan dari berbagai unsur instansi.
“Melibatkan 2.938 personel gabungan, di mana Polri ada 2.798, 80 dari TNI, 30 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 Satpol PP,” kata Hartanto.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)




