JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS berpendapat polemik terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai ijazah gate, sehingga perlu diproses secara hukum dan konstitusional.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara PKS, Rangga Kusumo, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (26/10/2026).
“Nah polemik inilah yang kemudian PKS melihatnya dan menyebutnya sebagai ijazah gate,” kata Rangga.
Baca Juga: Ade Armando: Gibran Enggak Kepingnin-Kepingin Banget Jadi Wapres, yang Minta Prabowo
“Kenapa? Karena ini menyangkut kredibilitas sebuah kepemimpinan nasional, maruah sebuah lembaga kepresidenan, dan bahkan lebih jauh daripada itu, bagi kita anak muda ini menyangkut soal keadilan antar generasi.”
PKS berpendapat demokrasi harus memastikan bahwa setiap anak muda punya kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin di Republik ini.
“Ini pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu kita ke depan. Nah, oleh karena itu kami tegas sikapnya adalah bahwa ijazah gate ini perlu diproses secara hukum dan konstitusional,” ucap Rangga.
Poin kedua, lanjut dia, PKS mencermati bahwa MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat capres itu merupakan kewenangan lembaga lain.
“MK menyatakan itu, artinya apa? Artinya MK memberikan ruang bagi lembaga-lembaga negara lain untuk menyelidiki keabsahan persyaratan saudara Gibran,” ujar Rangga.
“Nah pertanyaannya lembaga negara mana yang bisa menindaklanjuti? Sebagai partai yang punya kursi di parlemen dan kita punya pengalaman juga di masa lalu soal pengajuan hak angket dan hak-hak lain, maka kita melihat bahwa DPR itu punya ruang-ruang konstitusional menjalankan fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.”
Saat ditanya mengenai respons dari partai-partai politik atau fraksi-fraksi lain di DPR, Rangga mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi, termasuk antar-pimpinan. Pihaknya juga harus melihat bagaimana dinamika dan respons di DPR.
“Tapi setidaknya kalau kita melihat bagaimana respons-respons partai lain yang tampak di media misalnya ya kita melihat bukan cuman PKS kok yang membuka audiensi ini, ada juga Golkar seperti itu,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, ada juga partai yang tegas untuk menindaklanjuti dan mengkaji usai putusan MK.
Oleh sebab itu, pihaknya melihat ada peluang bahwa polemik itu dapat didiskusikan di DPR, dan PKS akan mengupayakan sesuai kemampuan.
“Saya ingin menyatakan bahwa PKS itu tidak bisa sendirian, karena kalau kita bicara hak angket itu minimal 25 anggota, kemudian juga lebih dari 1 fraksi, itu PKS tidak bisa sendirian, seperti itu Nah makanya ini kita upayakan menjadi isu bersama di DPR untuk bisa dibahas,” katanya.
Respons PSISementara, Ketua DPP PSI atau Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus, merespons pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa yang hadir memberi pernyataan bukan ahli hukum.
“Ya saya kira pertama adalah, yang hadir hari ini bukan ahli hukum kelihatannya. Kalau ahli opini, mungkin gitu ya,” kata dia dalam dialog yang sama.
Baca Juga: Adu Argumen! Ray Rangkuti Sebut Prabowo Belum Tentu Gandeng Gibran di Pilpres 2029, Ini Kata Relawan
Sebab, kata Bestari, sebetulnya jika mereka ingin bergerak, tanpa keputusan MK pun mereka bisa melakukannya.
“Kenapa mesti pakai keputusan MK yang NO gitu loh, yang ditolak,” kata Bestari.
“Membacanya itu begini, kalau pertimbangan disatukan dengan amar, harusnya membacanya ‘Walaupun kami menemukan bahwa tidak terlihat adanya ijazah, namun laporan kalian tetap kami tolak’ kan begitu itu kesimpulannya sebetulnya.”
Namun, kata Bestari, karena ada ‘kegenitan’ setelah cukup lama tidak mengorbit ke permukaan, mereka mempersoalkan hal itu, karena diyakini akan memberi dampak bagi lawan politik Gibran saat Pilpres 2024.
“Namun karena ada kegenitan-kegenitan lama tidak mengorbit ke permukaan, jadi mungkin kalau sekelas Mas Gibran yang dipersoalkan kan akan membawa dampak sedikit-sedikit khususnya bagi para lawan Mas Gibran pada waktu di kampanye politik pemenangan Prabowo-Gibran.”
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pks
- partai solidaritas indonesia
- ijazah gibran rakabuming
- bestari barus
- polemk ijazah gibran





