Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerapkan aturan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
ASN yang datang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti rapat yang sedang berlangsung.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan budaya korporat (corporate culture) untuk membangun kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
“Apa yang dibangun? Corporate culture. Begitu sekarang acara di DKI Jakarta, semuanya sudah disiplin,” kata Pramono di Jakarta Timur, Minggu (25/10/2026).
Pramono menjelaskan, budaya kerja tersebut diterapkan untuk membiasakan ASN menghargai waktu serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, sebelum aturan tersebut diterapkan, keterlambatan rapat di Balai Kota hingga sekitar 30 menit kerap terjadi dan dianggap sebagai hal yang biasa.
Kini, ia menerapkan aturan yang lebih ketat. Bahkan, ASN yang terlambat satu hingga dua menit tetap tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat.
“Sekarang begitu terlambat 1-2 menit, saya dengan halus akan mengatakan: lebih baik tidak ikut rapat daripada rapat terlambat,” ujarnya.
Selain menekankan kedisiplinan, Pramono juga menegaskan bahwa setiap kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diputuskan melalui forum rapat.
Ia menyatakan tidak mengambil keputusan pemerintahan secara sepihak atau hanya berdasarkan pertimbangan pribadi.
Menurutnya, setiap keputusan harus dibahas secara terbuka dalam forum yang melibatkan pihak terkait.
“Dan saya enggak pernah memutuskan sesuatu hal yang bersifat bukan di rapat tapi pribadi, enggak pernah. Semua keputusan adalah keputusan secara terbuka,” kata Pramono. []





