JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memberikan diskon transportasi untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 untuk berbagai moda perjalanan, mulai dari kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan, hingga pesawat.
Insentif yang diberikan mencakup potongan tarif hingga 30 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama libur Nataru dan mendorong pergerakan wisatawan dan aktivitas pariwisata domestik.
Mengutip akun Instagram resmi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Senin (26/10), masyarakat diajak memanfaatkan berbagai insentif transportasi yang telah disiapkan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan 4 Hari Beruntun, Senin Ini Masih Rp2,54 Juta per Gram
"Yuk, manfaatkan stimulus transportasi untuk bepergian selama libur akhir tahun sekaligus mendukung pariwisata dalam negeri!" demikian pernyataan Bakom.
Stimulus tersebut diberikan dengan besaran dan periode berbeda untuk setiap moda transportasi.
Diskon Tiket Kereta Api 30 PersenPemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen untuk perjalanan selama libur Nataru 2026/2027.
Potongan harga ini berlaku untuk jadwal perjalanan tertentu pada periode 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Sesuaikan Tarif Khusus Kereta, Cek Rincian dan Cara Belinya
Masyarakat yang berencana menggunakan kereta api untuk mudik maupun berwisata dapat memanfaatkan potongan harga sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Diskon Tiket Kapal Pelni 30 PersenSelain kereta api, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk angkutan laut yang dioperasikan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni.
Diskon tersebut berlaku pada tarif dasar tiket kapal untuk periode perjalanan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengandalkan transportasi laut, khususnya untuk perjalanan antarpulau selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Damri Buka Rute Tanjung Lesung-Bandara Soekarno-Hatta, Tarif Rp175 Ribu
Diskon Penyeberangan hingga 100 PersenPemerintah juga memberikan diskon hingga 100 persen untuk angkutan penyeberangan.
Namun, potongan tersebut tidak berlaku untuk keseluruhan harga tiket, melainkan khusus komponen tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan.
Diskon ini berlaku untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang menggunakan kapal feri untuk perjalanan antarpulau berpeluang mendapatkan pengurangan biaya perjalanan.
Baca Juga: Jangan Kecele, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi, Cek 25 Ruas Jalan Terdampak
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah 100 PersenInsentif juga diberikan kepada penumpang pesawat melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Fasilitas ini berlaku khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada seluruh rute penerbangan berjadwal domestik.
PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar penerbangan (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Adapun periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas tersebut berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, periode penerbangan yang memperoleh insentif ditetapkan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Kualitas Udara Kalimantan 26-27 Oktober, Palangka Raya Potensi Berbahaya
Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas PPN DTP tidak mencakup seluruh layanan tambahan penerbangan.
Layanan seperti kelebihan bagasi dan pemilihan kursi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, kebijakan ini bukan berarti harga tiket pesawat digratiskan, melainkan komponen PPN tertentu pada tiket kelas ekonomi domestik ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dorong Pariwisata Domestik saat Libur NataruPemberian diskon transportasi Nataru 2026/2027 menjadi salah satu upaya pemerintah mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Selain meringankan biaya perjalanan, stimulus tersebut diharapkan dapat mendorong kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi dalam negeri.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Wajibkan Ada Rekaman Video Penindakan saat Operasi Patuh Jaya
Masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif ini perlu memperhatikan periode keberangkatan, jadwal perjalanan, serta komponen tarif yang mendapatkan potongan harga.
Sebab, besaran diskon dan ketentuan penerapannya berbeda untuk masing-masing moda transportasi.
Dengan adanya stimulus tersebut, masyarakat memiliki kesempatan merencanakan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru dengan biaya lebih hemat.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- diskon transportasi nataru
- libur natal 2026
- libur tahun baru 2027
- diskon tiket kereta api
- diskon kapal pelni
- diskon tiket pesawat nataru



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2019%2F05%2F15%2F9aff0c45-22ea-46c2-a413-71921bfed75a.jpg)

