JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih tersedia di beberapa provinsi pada Oktober hingga Desember 2026 dengan ketentuan dan batas waktu berbeda.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurangi beban pembayaran pajak, terutama melalui penghapusan denda keterlambatan maupun pengurangan pokok tunggakan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Namun, tidak semua daerah memberikan jenis keringanan yang sama. Pemerintah daerah ada yang memilih menghapus denda pajak kendaraan bermotor, memberikan potongan atas tunggakan pokok pajak, hingga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kategori tertentu.
Periode pelaksanaannya pun beragam, mulai dari Oktober hingga program yang masih berlangsung sampai November atau Desember 2026.
Berikut daftar wilayah, bentuk keringanan, dan batas waktu program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
Baca Juga: Mekanik Bengkel di Tangerang Ditagih Pajak Rp137 Juta, Samsat: Diduga Korban Pemalsuan Identitas
Daftar Daerah dan Ketentuan Pemutihan Pajak PendaraanBatas Waktu Oktober 2026
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.
Melalui program ini, wajib pajak mendapat pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk tahun di luar tahun berjalan.
Keringanan lain meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan. Pembayaran melalui kanal digital resmi juga mendapat potongan tambahan sesuai program.
Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar program pemutihan yang mencakup penghapusan denda administrasi PKB, denda SWDKLLJ sesuai ketentuan, serta pembebasan BBNKB penyerahan kedua.
Pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas waktu program yang dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Baca Juga: Mekanik Tercatat Punya McLaren Rp4,5 Miliar, dengan Tunggakan Pajak Rp137 Juta | KOMPAS PETANG
Batas Waktu November 2026
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta pembebasan denda PKB dan sanksi opsen PKB sesuai ketentuan program.
Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, program tersebut berlangsung mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan potongan sebesar 40 persen dari pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih.
Program relaksasi tersebut berlangsung pada 19 Oktober hingga 19 November 2026. Selain itu, tersedia potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak secara teratur atau sebelum jatuh tempo.
Pemprov Maluku juga memberikan pembebasan pajak tahun pertama BBNKB bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan menggunakan pelat DE, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berakhir Desember 2026
Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.
Keringanan tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026. Program ini ditujukan untuk mendorong pemilik kendaraan yang beroperasi di NTB agar mendaftarkan kendaraannya menggunakan pelat daerah setempat.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo juga memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sementara itu, kendaraan yang dimutasi dari luar Banten mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Insentif mutasi tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Baca Juga: Menkeu Ungkap Dampak Guncangan Global terhadap Ekonomi RI saat Paparkan Pajak & Belanja Negara
Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB dan opsen PKB. Program tersebut juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Selain itu, pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Utara bisa memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen. Khusus insentif mutasi masuk, masa berlakunya hingga 31 Desember 2026.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif hingga 28 Desember 2026.
Wajib pajak mendapat pembebasan denda PKB serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan. Selain itu, diskon PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran tertentu masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak kendaraan
- oktober hingga desember
- pemutihan pajak kendaraan bermotor
- pajak kendaraan bermotor
- program pemutihan pajak





