Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan diversi dalam perkara perlindungan anak. Para anak pelaku kekerasan terhadap anak lainnya dihukum memberikan pelayanan di gereja selama 3 bulan.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Senin (26/10/2026), proses diversi perkara nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kkn itu dilakukan pada Selasa (20/10). Proses diversi difasilitasi Wahyu Nugroho selaku fasilitator di PN Kuala Kurun.
Proses diversi dihadiri para anak didampingi advokat dan orang tua mereka. Anak korban didampingi orang tua serta para pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional juga hadir dalam sidang.
Para anak dihadapkan ke persidangan karena turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Korban disebut mengalami luka-luka dan trauma.
"Para anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta dengan tulus memohon maaf kepada Anak Korban dan orang tuanya. Selain itu juga sudah berjanji tidak mengulangi di kemudian hari," ujar fasilitator
Proses diversi kemudian mencapai kesepakatan. Namun, orang tua anak korban meminta para anak tetap diberikan efek jera berupa pemenuhan pelayanan masyarakat.
Fasilitator kemudian mewajibkan para anak menjalankan pelayanan masyarakat sebanyak 3 jam per hari pada hari Sabtu dan Minggu selama 3 bulan di tempat ibadah yaitu gereja di wilayah Kuala Kurun. Diversi ini ditujukan untuk memberi efek jera pada para anak.
(haf/dhn)





