jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (26/10).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
BACA JUGA: Kok Bisa Arema FC Menang 4-0 dari Dewa United? Ternyata Ada Masa-Masa Sulit
Pihak yang diperiksa adalah Arief Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 3 Maret 2025, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025.
BACA JUGA: French Open 2026: Ubed Hentikan Koki Watanabe, Langkah Makin Menantang
Menurut penyidik, para direksi LPEI mengetahui rasio lancar PT Petro Energy di bawah 1 dan tidak memeriksa agunan yang diajukan. KPK juga menyebut perusahaan itu menggunakan kontrak palsu untuk mengajukan kredit. KPK menyebut ada 15 debitur penerima fasilitas kredit LPEI dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Geledah Rumah Ashraff Abu, KPK Sita BMW Listrik Terkait Dugaan TPPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




