Dwi Bagus, tersangka kasus dugaan pembunuhan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia 4 tahun ditangkap polisi di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10/2026) malam. Sebelumnya, Polisi sempat mengamankan istri sah dan ipar untuk mengetahui keberadaan Dwi Bagus.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyelidikan bermula ketika polisi memantau laporan orang hilang yang melibatkan Dini dan anaknya. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarahkan penyelidikan kepada suami siri Dini.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Dwi Bagus. Namun, tersangka tidak ditemukan di rumah saudara maupun teman-temannya. Penyelidikan berlanjut setelah polisi memperoleh informasi bahwa Dwi Bagus berada di wilayah Jombang.
Pada Sabtu (24/10) malam, sehari sebelum penangkapan, polisi sempat mengamankan sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka untuk dimintai keterangan. Termasuk istri sah dan ipar Dwi Bagus.
"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di wilayah Jombang. Tapi Jombang kan luas, dari awal sebelum penangkapan itu kami melakukan pembuntutan dan pengamanan ke adik tersangka dan istri sah, kita amankan di Surabaya, kita ambil keterangan lalu kita dapat keterangan tempat persembunyian yang biasa tersangka itu," kata Jumhur dilansir detikJatim, Senin (26/10/2026).
Jumhur menjelaskan, pengamanan terhadap adik ipar tersangka merupakan bagian dari upaya penyelidikan sebelum penangkapan Dwi Bagus, bukan keterangan bahwa mereka turut membantu melakukan pembunuhan. Berbekal informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian Dwi Bagus. Tersangka kemudian ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Jombang, pada Minggu malam.
"Minggu malam kita amankan di wilayah Jombang," kata Jumhur.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/idh)





