JAKARTA, KOMPAS.TV – Febri Diansyah selaku kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, berpendapat kliennya tidak cocok didakwa dengan dugaan pemerasan.
Pendapat Febri tersebut disampaikan seusai putusan sela kasus yang menyeret kliennya sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Menurut Febri, ada tiga isu utama yang sangat penting untuk dibuktikan terkait pokok perkara yang menjerat kliennya.
Baca Juga: Pihak Febrie Adriansyah Siapkan Opening Statement, Bakal Jelaskan Konstruksi Umum Pembuktian
“Yang pertama karena itu dakwaan pemerasan, apakah benar ada perintah Bapak Febrie Adriansyah sejak awal, sejak awal ya, apakah benar ada perintah sejak awal, perintah pada Ferrianto Hongkiriwang untuk memaksa Tan Kian,” kata Febri kepada wartawan.
“Apakah inisiatif itu berasal dari Pak Febrie Adriansyah? Itu yang pertama. Kalau yang kami baca di dakwaan dan di berkas perkara, justru inisiatif untuk menghubungi pertama kali adalah dari Tan Kian. Itu enggak cocok untuk pasal pemerasan sebenarnya.”
Menurut dia, jika mencermati dakwaan jaksa, inisiatif untuk menekan dan menakut-nakuti Tan Kian sebenarnya berasal dari Ferry Hongkiriwang.
“Inisiatif untuk menekan, menakut-nakuti Tan Kian itu justru kalau dikonstruksi dakwaan dan berkas, dari Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho,” tuturnya.
“Kalaupun bagian dakwaan itu benar, Pak Febri Adriansyah hanya tahu di ujung. Tapi itu pun tentu saja akan kita uji nanti buktinya satu per satu.”
Singgung Makelar KasusDalam penjelasannya, Febri juga menyinggung tentang dugaan makelar kasus. Menurutnya, hal itu juga perlu diuji.
“Nah, yang kedua, yang tentu saja juga sangat penting adalah, apa benar Ferry Hongkiriwang hanya menikmati katanya cuma Rp5 miliar misalnya,” kata Febri.
“Kenapa ini sangat penting? Karena bagian utama nanti yang akan kita uji adalah fenomena makelar kasus dalam penanganan perkara di penegak hukum. Itu yang harus diuji."
Ia mengatakan, sering kali terjadi makelar kasus mencatut nama pejabat di institusi penegak hukum untuk menakut-nakuti orang.
Mereka, kata dia, mengaku kenal dan dekat dengan pejabat di penegak hukum kemudian meminta uang.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pemerasan & TPPU Kasus Febrie, Apa yang Dipersiapkan Tim Kuasa Hukum?
“Nah fenomena makelar kasus ini berbahaya kalau tidak di-clear-kan sebenarnya siapa yang punya inisiatif awal," kata Febri.
“Jangan sampai kemudian para pejabat di KPK, para pejabat di Kejaksaan Agung, para pejabat di Polri ataupun di pengadilan kemudian ada tiba-tiba orang-orang di middleman ini, para makelar kasus menjual nama para pejabat itu untuk minta uang dan ngaku-ngaku kenal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menguji fenomena makelar kasus dan pencatutan nama pejabat penegak hukum, dan berharap bisa terbuka dalam persidangan kliennya.
“Kita harapkan bisa terbuka dalam proses persidangan nanti untuk dakwaan pertama,” ujarnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febri diansyah
- tppu
- eks jampidsus
- makelar kasus
- kasus eks jampidsus





