Kasus Montir Ditagih Pajak McLaren: Samsat Duga Data Dicatut, Mobil dari Bekasi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Samsat Ciledug menduga ada manipulasi data dalam kasus McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, montir bengkel motor di Kota Tangerang. Berdasarkan penelusuran sistem kendaraan, mobil tersebut tercatat masuk melalui mutasi dari Bekasi pada Oktober 2022.

Sebelumnya, Yuda mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik McLaren bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000. Ia mengaku tak pernah memiliki mobil tersebut.

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan dugaan manipulasi itu berkaitan dengan penggunaan identitas orang lain saat proses pembelian kendaraan melalui leasing dan showroom.

“Biasanya pihak leasing dan showroom biasanya menggunakan KTP dari apa namanya, palsu. Bukan pemilik asli si kendaraan tersebut,” kata Idham di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/10).

Idham menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pada database di ruang kontrol, kendaraan tersebut tercatat mengalami mutasi masuk dari Bekasi ke wilayah Samsat Ciledug pada Oktober 2022. Namun, hingga kini, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik asli mobil tersebut.

“Sudah, tadi di RC (ruang control database) sendiri sudah dilihat itu dari Bekasi. Masuk ke Ciledug di bulan Oktober tahun 2022,” kata Idham.

Idham mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri asal-usul kendaraan dan memastikan pemilik sebenarnya. Ia juga meminta masyarakat yang mendapati identitasnya tercatat pada kendaraan yang tidak dimiliki agar segera menghubungi Samsat untuk mengajukan pemblokiran.

“Kita sudah koordinasi dengan jajaran kepolisian, sudah diatensi oleh Kakorlantas, sedang diselidiki sebenarnya punya siapa ini kendaraan,” ujarnya

Kasus ini terungkap setelah petugas Samsat Ciledug mendatangi rumah Yudariansyah dalam kegiatan penelusuran penunggak pajak kendaraan. Yuda kemudian diberi tahu bahwa dirinya tercatat memiliki McLaren dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000.

Yuda membantah kepemilikan mobil tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana identitasnya bisa digunakan dalam administrasi kendaraan mewah itu.

“Saya juga enggak tahu itu kenapa data saya bisa dipakai sama orang. Tiba-tiba tuh orang Samsat ke rumah bawa tagihan pajak,” ujar Yuda.

Yuda khawatir pencatutan identitas itu berdampak pada rekam jejak finansialnya, termasuk urusan perbankan.

“Karena itu sangat merugikan. Ya itu kan nanti bisa menyangkut data-data di perbankan,” ujarnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa itu Kiamat Kubra dan Sugra dalam Islam? Ini Tanda-Tandanya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Ubah Aturan UMA dan Suspensi Saham, Besi Bekukan Rekening Efek
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Dihimpit Jadwal Padat, PSM Siap Tantang Rekor Bhayangkara FC
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Petugas Wajib Pakai Bodycam
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.