Jakarta, VIVA - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sontak hal ini membuat kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan keberatan melalui tim kuasa hukumnya.
"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan, kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi,” kata kuasa hukum Febrie, usai hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (26/10/2026).
Kuasa hukum Febrie menilai, Ferry tidak memenuhi persyaratan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," jelas kuasa hukum.
Menanggapi hal itu, hakim Akhmad menjelaskan bahwa surat keberatan tersebut hanya diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada jaksa penuntut umum.
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada penuntut umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat terdakwa," ujar Akhmad.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ini merupakan salah satu dari tiga poin dalam putusan sela atas eksepsi Febrie yang dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di PN Tipikor Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” jelas Akhmad.
Selain itu, hakim menyatakan perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa akan diputus bersama putusan akhir dalam perkara ini.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkasnya.





