Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober untuk mengenang lahirnya semangat persatuan pemuda Indonesia. Peringatan ini menjadi salah satu momen bersejarah yang mengingatkan masyarakat akan pentingnya persatuan, kesatuan, dan peran generasi muda dalam membangun bangsa.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda biasanya diisi dengan berbagai kegiatan untuk mengenang sejarah dan menumbuhkan semangat kebangsaan. Sekolah dan instansi pemerintahan bisa mengadakan kegiatan khusus, termasuk upacara peringatan.
Selain mengenang perjuangan, Hari Sumpah Pemuda kerap menimbulkan pertanyaan apakah libur nasional bagi pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.
Lantas, apakah Hari Sumpah Pemuda jatuh pada Rabu 28 Oktober 2026 termasuk hari libur nasional? Simak penjelasannya berikut ini.
Hari Sumpah Pemuda Apakah Libur Nasional?Hari Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026, bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, pemerintah menetapkan sejumlah hari bersejarah untuk diperingati secara nasional tanpa menjadikannya sebagai hari libur.
Dalam Pasal 1, Keppres tersebut mencantumkan enam hari nasional yang bukan hari libur, yaitu:
-
Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.
-
Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei.
-
Hari Angkatan Perang pada 5 Oktober.
-
Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.
-
Hari Pahlawan pada 10 November.
-
Hari Ibu pada 22 Desember.
Status tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut ditetapkan melalui Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Karena Hari Sumpah Pemuda bukan hari libur nasional, sekolah dan kantor pada umumnya tetap beroperasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Namun, siswa dan orang tua tetap perlu memeriksa kalender pendidikan serta pengumuman sekolah atau dinas pendidikan setempat jika terdapat kegiatan khusus atau kebijakan daerah.
Apakah Hari Sumpah Pemuda Tetap Melaksanakan Upacara?Meskipun bukan hari libur nasional, Hari Sumpah Pemuda tetap dapat diperingati melalui upacara. Pelaksanaan peringatan ini mengacu pada Keppres Nomor 316 Tahun 1959 yang menegaskan bahwa hari-hari nasional tersebut patut diperingati sebagai bagian dari sejarah bangsa.
Dalam lampiran penjelasan Keppres tersebut disebutkan:
“Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi selayaknya apabila kita memperingati sebagai hari-hari yang bersejarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan jalan/cara mengadakan upacara di kantor/sekolah/tempatnya masing-masing.”
Adapun jadwal, susunan acara, dan bentuk kegiatan pada 28 Oktober 2026 dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah atau instansi.





