Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 Miliar di Kasus PT DSI

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menelusuri aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Nilai tersebut setara dengan hampir 50 persen dari total restitusi yang dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban.

Namun, pengembalian dana masih bergantung pada proses hukum dan pemulihan aset.

Advertisement

BACA JUGA: Dude Harlino Akui Tak Hanya Jadi BA, Sempat Jajal Produk Investasi di PT DSI

Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, penyidik Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp 5,4 miliar.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban mengatakan penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

"Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan," ujar Arsal.

Ia menjelaskan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas perkara FH tidak seluruhnya tercatat atas nama tersangka. Penyidik juga menelusuri aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana PT DSI, termasuk yang tercatat atas nama pihak lain dan perusahaan terafiliasi.

"Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," tegasnya.

Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas perkara FH terbagi menjadi tiga kategori, yakni aset yang telah disita sekaligus diblokir, bidang tanah yang diblokir, serta uang tunai dan barang bukti elektronik.

Kategori pertama mencakup 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 aset di antaranya berupa dokumen dan bukti kepemilikan tanah, terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.

Aset tersebut memiliki luas total sekitar 1,9 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.

Delapan aset lainnya berkaitan dengan agunan pembiayaan dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kategori kedua meliputi 50 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang telah diblokir, dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Sebanyak 21 bidang berada di Kota Depok, 22 bidang di Kota Tangerang Selatan, lima bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, kategori ketiga terdiri atas uang tunai senilai hampir Rp 5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa yang Terjadi pada Tubuh Anda jika Rutin Minum Kopi?
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
MU Dihajar Bournemouth 0-3, Carrick Akui Perasaannya Campur Aduk
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Heboh! 2 Penumpang KRL Wanita Cekcok di Stasiun Tebet, Diduga karena Aksi Saling Dorong
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono Sebut Polusi Turun saat JRF, OMC Bisa Lanjut Jika Awan Memadai
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Menguras Air Mata, Ini 3 Rekomendasi Film Korea tentang Keluarga, Ada yang Dibintangi Ryu Seung Ryong
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.