Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur telah melakukan olah TKP di rumah Dwi Bagus Martono yang beralamat di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Senin (26/10).
Rumah tersebut merupakan lokasi kedua setelah hotel tempat Dwi diduga membunuh Dini Hardiyanti (30) dengan cara dicekik. Jasad Dini dan anaknya, AGF (4), kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Karimun ke rumah di Gang Tentrem.
Di sana, Dwi diduga mencekik anak tirinya, AGF, hingga tewas. Ia lalu membawa jasad keduanya masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian diduga memutilasi jasad keduanya dan membakarnya di belakang rumah.
Setelah jasad korban dibakar, pelaku diduga memasukkan potongan jasad korban ke penggilingan daging hingga hancur. Kemudian, pelaku kembali membakar tubuh korban hingga menjadi abu.
Ketua RT 24 Gang Tentrem, Agung Rusmanto, mengatakan rumah yang diduga menjadi lokasi Dwi memutilasi dan menggiling jasad korban merupakan milik orang tua pelaku.
Dwi diketahui memiliki dua rumah. Rumah yang ditempati bersama istri sahnya berada di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
“Jadi, rumah di sini memang rumah orang tuanya (pelaku), tetapi alamatnya masih di sini. Untuk tinggal itu di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong,” kata Agung.
Menurut Agung, Dwi sesekali datang ke rumah tersebut, kemungkinan untuk membersihkannya. Namun, rumah itu tidak digunakan sebagai tempat tinggal sehari-hari dan dalam kondisi kosong.
“Kalau di sini, biasanya dia datang, mungkin dibersihkan. Tapi kalau untuk tempat tinggal, tidak, kosong,” ujarnya.
Hingga Senin siang, tim Labfor masih melakukan pemeriksaan di rumah di Jalan Kunir, terutama di sekitar tungku api. Hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik diharapkan dapat membantu penyidik menemukan bukti serta mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak tersebut.





