jpnn.com - Politikus senior PKS Mulyanto menilai kebijakan pemerintah memangkas ekspor gas ke Singapura sejalan dengan kepentingan pembangunan strategis nasional.
Menurut dia, industri pupuk, keramik, petrokimia, hingga pembangkit listrik sangat bergantung pada ketersediaan gas yang cukup, berkelanjutan, dan harga terjangkau.
BACA JUGA: Dave Laksono Yakin Pemangkasan Gas ke Singapura Tak Ganggu Hubungan Bilateral
“Jangan sampai kita terlalu bersemangat mengekspor gas, sementara industri sendiri kesulitan mendapatkan pasokan," kata Mulyanto melalui keterangan persnya, Senin (26/10).
Menurut dia, gangguan terhadap ketersediaan gas bukan hanya menghambat kegiatan produksi, tetapi bisa melemahkan daya saing industri nasional.
BACA JUGA: IMPRESI Ancam Somasi Singapura
"Kita memperoleh devisa dari ekspor, tetapi kehilangan kesempatan menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi kebijakan energi nasional,” ujarnya.
Eks anggota DPR periode 2019-2024 yang membidangi komisi energi itu memahami ada keterkaitan dengan aspek diplomatik dalam kebijakan memangkas ekspor gas ke Singapura.
BACA JUGA: Singapura Respons Kritik M Lutfi Soal Kebakaran Hutan, Ungkit Keberanian Konfrontasi dengan RI
Terlebih lagi, kata Mulyanto, belakangan gencar kritik Singapura terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
"Kami tentu memahami adanya isyarat diplomatik dalam dinamika ini," lanjutnya.
Namun, Mulyanto mengingatkan agar kebijakan energi nasional tidak dipersepsikan semata-mata sebagai respons terhadap kritik negara tetangga.
"Kebijakan gas harus tetap berpijak pada kepentingan pembangunan nasional, bukan sekadar reaksi sesaat. Persoalan karhutla pun tetap harus kita tangani secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Dia mengatakan kebijakan energi harus bersumber demi kepentingan rakyat. Ekspor penting, tetapi bukan tujuan utama.
“Gas seharusnya menjadi penggerak industrialisasi, bukan sekadar sumber devisa. Inilah makna kedaulatan energi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Mulyanto. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




