Tangan Terborgol dan Berompi Oranye, Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dibawa ke Mobil Tahanan

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dibawa ke mobil tahanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Husniah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, dengan rompi oranye yang menutupi dress biru serta jilbab berwarna senada.

Kedua tangannya dalam kondisi terborgol di bagian depan saat ia berjalan menuju mobil tahanan dengan didampingi dua personel polisi wanita (polwan).

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, juga terlihat berada di lokasi ketika Husniah dibawa menuju kendaraan tahanan tersebut.

Mobil tahanan kemudian membawa mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu meninggalkan area ruang pemeriksaan.

Husniah dikabarkan dibawa ke ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel yang berada sekitar 300 meter di sebelah selatan ruang Subdit Tipidkor.

Penahanan tersebut berlangsung 11 hari setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Husniah dari jabatan Bupati Gowa, terhitung sejak 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026) dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, aparat telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Husniah menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan penyimpangan pengurusan PBG tersebut setelah Polres Gowa lebih dahulu menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Diberhentikan sebagai Bupati

Sebelumnya Husniah diberhentikan sebagai bupati Gowa. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2025–2030, tertanggal 14 Oktober 2026.

SK Kemendagri tersebut sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruben Amorim Bangga AC Milan Tumbangkan Udinese 2-0, Puji Perjuangan Pemain di Tengah Badai Cedera
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MU Tak Berdaya Dihajar Bournemouth 0-3 di Old Trafford
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Di Tengah Kobaran Api, TNI dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Merauke | KOMPAS PETANG
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Danantara Beri Beasiswa 800 Mahasiswa Tiap Tahun, Ini Persyaratannya
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.