Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang diduga dilakukan oleh Dwi Bagus Martono, suami siri Dini sekaligus ayah tiri AGF.
Pantauan di lokasi, tempat pertama yang didatangi polisi adalah Hotel Mataram Baru, tempat Dini diduga dicekik hingga tewas. Hotel tersebut beralamat di Jalan Dr. Soetomo No. 2, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Setelah dari sana, polisi kemudian mendatangi rumah orang tua Dwi yang terletak di Gang Tentrem, Jalan Doho, serta rumah di Jalan Kunir Nomor 13. Di lokasi ini, Dwi diduga membunuh anak Dini dengan cara mencekiknya di dalam mobil Suzuki Karimun. Jasadnya kemudian dibakar bersama jasad ibunya. Menurut polisi, pelaku memutilasi jasad korban, membakarnya, lalu memasukkannya ke mesin penggiling.
Jasad Dini dan anaknya yang telah dihancurkan menggunakan mesin penggiling kemudian dibawa ke rumah Dwi yang ditempati bersama istri sahnya di Jalan Kunir Nomor 13, Kota Madiun. Di sana, Dwi diduga kembali membakar sisa jasad korban hingga menjadi abu di belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi mengatakan, pemeriksaan di lokasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Iya, termasuk pada tahap penyidikan,” kata Agus, Senin (26/10/2026).
Agus menjelaskan, mobil Karimun masih didalami sebagai barang bukti pendukung dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi tersebut.
“Iya, mobil masih diduga sebagai alat. Masih didukung dan nanti faktanya kita koordinasi dengan Labfor. Hasil dari Labfor itu baru menentukan lebih benar apa,” ujarnya.
Lokasi TerakhirDwi, yang bekerja di bidang pelayaran, diduga membuang abu jasad korban ke Sungai Bengawan Madiun.
Polisi kemudian menemukan potongan sisa tubuh korban di dua rumah yang didatangi penyidik.
Berdasarkan informasi kronologi yang dihimpun, rangkaian peristiwa diduga bermula pada 19 September 2026. Dini disebut dijemput dari tempat kosnya di Ponorogo sebelum keberadaannya terekam kamera pengawas atau CCTV di Hotel Mataram.
Pada 20 September 2026, Dini diduga menjadi korban pembunuhan di hotel tersebut. Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan secara utuh peristiwa yang menewaskan ibu dan anak itu.
Pada hari yang sama, pelaku diduga membawa anak korban ke rumah di kawasan Gang Tentrem, RT 24/RW 7, Jalan Doho, Kota Madiun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak korban diduga dibunuh dengan cara dicekik di dalam mobil Suzuki Karimun.
Perjalanan kemudian berlanjut ke rumah di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Pada rentang waktu 21–22 September 2026, kedua korban diduga mengalami upaya pembakaran untuk menghilangkan jejak.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan mesin pencacah rumput yang diduga digunakan untuk menangani jasad korban tiba dari Gresik pada 23 September 2026 setelah dibeli secara daring.
Dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, jasad korban disebut dibakar, dicacah, lalu kembali dibakar. Sisa jasad korban juga diduga dibuang ke aliran Bengawan Solo.
Ketiga lokasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Meski demikian, urutan kejadian dan peran masing-masing lokasi masih perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.





