CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Mahyuddin Jamal, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada Selasa (27/10/2026).
Langkah tersebut akan ditempuh setelah Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Mahyuddin mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Husniah yang memiliki riwayat penyakit maag akut.
"Insyaallah besok kami ajukan (permohonan penangguhan penahanannya)," kata Mahyuddin Jamal, dikutip dari Tribun Timur.
Ia menegaskan, kondisi kesehatan kliennya menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan permohonan tersebut. Pihaknya juga mengaku memiliki rekam medis yang mendukung keterangan mengenai penyakit yang diderita Husniah.
"Karena kondisi kesehatan beliau, klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik dan insyaallah akan kami ajukan besok," tambahnya.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Husniah juga berencana menempuh upaya praperadilan untuk menguji penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Gowa tersebut.
"InsyaAllah, itu akan terbuka karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga," jelas Mahyuddin.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.




