Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi. Prabowo meminta usulan tersebut dikaji lebih mendalam agar rumusan definisi korupsi sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Advertisement
"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu permasalahannya," kata Yusril.
Yusril menuturkan, dirinya dan Prabowo berdiskusi mengenai usulan DEN untuk mengubah definisi korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam diskusi tersebut, Yusril menjelaskan bahwa United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan (bribery).
"Pak Presiden menanyakan, apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu, korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan, 'Tidak, Pak'. Di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal. Di samping juga penyuapan (bribery, suap), tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan, yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan," tuturnya.
Yusril menambahkan, UNCAC juga mengatur tindak pidana lain, seperti pencucian uang (money laundering) dan penipuan (fraud). Selain itu, korupsi yang melibatkan pihak swasta juga termasuk dalam cakupan konvensi tersebut.
"Bahkan secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain. Dan juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," sambung Yusril.
Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi definisi korupsi pada satu rumusan tertentu. Konvensi tersebut memberikan ruang bagi negara peserta untuk merumuskan ketentuan dalam hukum nasional masing-masing. UNCAC juga menjadi pedoman dalam upaya pemberantasan korupsi dan kerja sama internasional.
"Jadi, Pak Presiden mengerti, memahami hal itu. Dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan," ujar dia.




