JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menegaskan inisiatif partainya menjalin komunikasi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bukan upaya menjatuhkan.
Pipin menekankan, upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran adalah masalah keadilan. Sehingga, partainya mengupayakan komunikasi antarfraksi parlemen untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Saya kira kami tidak ingin menjatuhkan orang yang memang mendapatkan kekuasaan sesuai dengan haknya," kata Pipin Sopian dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Senin (26/10/2026).
"Jadi, bagi kami saat ini adalah ingin memberikan pelajaran kepada generasi kita ke depan bahwa ini masalah keadilan. Kita tidak mau ada perlakuan tidak adil bagi satu orang, diberikan kekhususan."
Baca Juga: PKS Ancang-Ancang Usut Ijazah Gibran, Ketua Gibranisti Sebut Ada Disinformasi Pasca-Putusan MK
Lebih lanjut, Pipin menyatakan upaya komunikasi yang diinisiasi PKS telah disambut sejumlah partai. Namun, PKS disebutnya belum memutuskan apakah akan membentuk pansus atau menggunakan hak menyatakan pendapat.
Pipin pun mengatakan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf telah menginstruksikan fraksi PKS di DPR untuk menjalin komunikasi antarfraksi. Menurutnya, PKS ingin menjembatani aspirasi masyarakat yang menginginkan putusan MK soal Gibran ditindaklanjuti.
"Kami hanya delapan persen atau 53 kursi di DPR dari sekitar 580 kursi dewan, tentu harus berkomunkasi dengan pimpinan partai lain," kata Pipin Sopian.
Sebelumnya, Juru Bicara PKS Rangga Kusumo, mengatakan skandal ijazah Gibran perlu diproses secara hukum dan konstitusional.
Rangga menyatakan PKS berinisiatif membuka komunikasi karena kontroversi ijazah Gibran menyangkut muruah lembaga kepresidenan dan keadilan antargenerasi.
PKS disebutnya mencermati bahwa MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat capres itu merupakan kewenangan lembaga lain. Sehingga, PKS memutuskan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“MK menyatakan itu, artinya apa? Artinya MK memberikan ruang bagi lembaga-lembaga negara lain untuk menyelidiki keabsahan persyaratan saudara Gibran," kata Rangga Kusumo.
Baca Juga: Bestari Barus PSI Sentil PKS soal Polemik Ijazah Gibran: Datang di Ujung, tapi Ingin Melengserkan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- partai keadilan sejahtera
- pks
- ijazah gibran
- gibran rakabuming raka
- angket ijazah gibran
- putusan mk gibran





