Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan 2.220 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disamarkan menyerupai muatan ikan menggunakan plastik, karung, dan kotak gabus di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M menggunakan modus penyamaran untuk mengelabui aparat kepolisian dan masyarakat saat mengangkut solar bersubsidi.
"Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu," kata Siswantoro dalam konferensi pers di Padang, Senin (26/10/2026).
Solar bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi untuk dijual kembali sebelum akhirnya berhasil diamankan personel Polres Pesisir Selatan.
"Untungnya modus ini bisa digagalkan oleh personel Polres Pesisir Selatan, rencananya BBM akan dijual ke daerah Jambi," kata Siswantoro yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati.
Pelaku Samarkan Solar Subsidi Menggunakan Plastik dan Karung seperti Muatan IkanSiswantoro menjelaskan bahwa tersangka M menggunakan cara berbeda dibandingkan modus penyelewengan BBM bersubsidi yang selama ini ditemukan kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memasukkan solar bersubsidi ke dalam plastik yang dibuat menggelembung, kemudian membungkusnya menggunakan karung pupuk.
Kemasan tersebut sengaja dibuat menyerupai plastik berisi air yang biasa digunakan untuk mengangkut ikan hidup.
Untuk memperkuat penyamaran, tersangka juga menambahkan kotak gabus atau boks styrofoam pada kendaraan pikap yang digunakan mengangkut solar.
Melalui cara tersebut, pelaku berusaha membuat masyarakat maupun aparat yang melihat kendaraan mengira muatannya merupakan hasil perikanan.
Menurut Siswantoro, dalam sejumlah kasus sebelumnya, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi umumnya menggunakan jeriken atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Namun, pengungkapan kasus di Pesisir Selatan memperlihatkan modus lain dengan menyamarkan solar bersubsidi sebagai muatan ikan menggunakan plastik berlapis karung.
Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan adanya variasi cara yang digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan.
Polda Sumbar pun meminta seluruh jajaran terus memperbarui strategi penyelidikan guna mengantisipasi perkembangan modus penyelewengan BBM bersubsidi.
Sopir Pikap Kabur dan Hampir Tabrak Polisi saat Hendak DiperiksaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Am'ar Faradhyba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (21/10/2026).
Saat itu, kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil pikap mencurigakan yang membawa muatan plastik bergelembung di bagian belakang kendaraan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan tersebut diketahui datang dari arah Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pesisir Selatan berupaya menghentikan mobil pikap untuk memeriksa muatan yang dibawa.
Namun, pengemudi kendaraan tidak bersedia berhenti ketika diminta petugas dan justru melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran di jalan.
"Kami berupaya menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pengecekan, namun sopir tidak mau berhenti dan kabur, hampir mencelakai petugas," kata Ai Am'ar dalam konferensi pers di Padang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang berusaha menghindari pemeriksaan tersebut.
Dalam proses pengejaran, mobil pikap yang digunakan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian.
Namun, petugas akhirnya kehilangan jejak kendaraan sehingga pengejaran pada hari tersebut belum membuahkan hasil.
Polisi Temukan 37 Karung Berisi 2.220 Liter Solar BersubsidiSetelah kehilangan jejak kendaraan, polisi melanjutkan pencarian pada Kamis (22/10/2026) untuk menemukan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan tumpukan karung yang setelah diperiksa diketahui berisi cairan BBM.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa tumpukan karung berisi solar bersubsidi itu merupakan milik seorang pria berinisial M.
"Setelah ditelusuri lebih jauh akhirnya terkonfirmasi bahwa pemilik barang tersebut adalah M, yang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ai Am'ar.
Dalam pemeriksaan, tersangka M mengakui bahwa cairan yang dikemas menggunakan plastik dan karung pupuk tersebut merupakan BBM jenis solar bersubsidi.
Setiap karung diketahui berisi sekitar 60 liter solar yang telah dikemas menggunakan plastik sebelum dibungkus dengan karung pupuk.
Secara keseluruhan, polisi menemukan 37 karung berisi solar bersubsidi dengan total muatan mencapai sekitar 2.220 liter.
Jumlah tersebut setara dengan 2,22 kiloliter solar bersubsidi yang diduga hendak diselewengkan untuk diperjualbelikan kembali.
Solar Subsidi Hendak Dijual ke Jambi, Tersangka M DitahanBerdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengakui bahwa seluruh solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan pikap tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi.
Solar tersebut diduga akan dijual kembali setelah berhasil dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
"Tersangka mengaku solar akan dibawa untuk dijual ke darah Jambi, kini tersangka M telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan," jelas Ai Am'ar.
Kepolisian belum merinci asal pembelian solar bersubsidi tersebut maupun identitas calon pembeli yang direncanakan menerima pasokan di Jambi.
Selain itu, belum disampaikan nilai transaksi yang diperkirakan akan diperoleh tersangka dari penjualan solar bersubsidi tersebut.
Setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, M kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pesisir Selatan.
Polda Sumbar Waspadai Modus Baru Penyelewengan BBM SubsidiPengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu temuan Polda Sumbar terkait perkembangan modus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Penggunaan plastik bergelembung, karung pupuk, dan kotak gabus untuk menyerupai muatan ikan menjadi cara yang ditemukan kepolisian dalam kasus ini.
Modus tersebut berbeda dengan sejumlah perkara sebelumnya yang umumnya melibatkan penggunaan jeriken atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Polda Sumbar menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan aparat terhadap berbagai bentuk penyamaran muatan kendaraan yang berpotensi digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Kepolisian juga terus mendorong pembaruan strategi penyelidikan agar praktik penyelewengan BBM bersubsidi dengan berbagai modus dapat diantisipasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum.




