7 ABK Kapal Tanker Penyelundup 1 Ton Ketamin Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168. Polisi menegaskan, hanya warga negara Taiwan berinisial YCY (43) yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan peran sentral dalam kasus tersebut.

Polri sebelumnya mengamankan delapan orang dalam kasus tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni YCY (43), seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

“Tujuh orang warga negara Indonesia itu merupakan anak buah kapal pergantian,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :
WNA Tersangka Kasus 1 Ton Ketamine di Kapal Tanker Dibawa ke Bareskrim

Cahyo menjelaskan bahwa ketujuh WNI tersebut tidak dijadikan tersangka karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan ketamin tersebut.

“Jadi pada saat melakukan pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu. Sebab tujuan dari tujuh orang tersebut, sesuai dengan permintaan agen yang merekrut, adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak menemukan mens rea (niat jahat) pada tujuh orang itu,” ujar Cahyo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IKN Gelar Mahakam Investment Forum, Diikuti Investor dan Delegasi Internasional
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Terdampak PHK
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mahakam Invesment Forum 2026 Digelar di IKN, Investor-Delegasi Luar Negeri Hadir
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
JRF 2026 dan Konser Kanye West Dongkrak Ekonomi Jakarta Capai Rp625 Miliar
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Ekspresi Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat Ditahan Polisi
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.