Gorontalo, VIVA – Seorang pengelola panti asuhan di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap empat anak asuh yang masih berstatus pelajar.
Ketua tim kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, di Gorontalo, Senin, mengatakan pihaknya mendampingi empat korban, terdiri atas tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki, untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo pada Minggu (25/10/2026).
Sebelum laporan resmi dibuat, tim kuasa hukum menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut pada Sabtu (24/10/2026) malam dan berkoordinasi dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo untuk menjemput anak-anak dari panti asuhan.
"Maksud kami mengamankan korban artinya, kami mencoba menjemput anak-anak ini sebelum mendapatkan intimidasi atau ancaman. Korbannya bukan hanya perempuan, tetapi juga laki-laki," kata Hijrah.
Ia menjelaskan, penjemputan dengan pendampingan kepolisian tersebut dilakukan karena informasi mengenai dugaan kasus itu telah diketahui pihak yayasan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya intimidasi terhadap korban maupun upaya menghambat pengungkapan kasus.
Dalam proses tersebut, tim kuasa hukum menjemput lima anak, terdiri atas tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki, untuk ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya, empat anak didampingi untuk membuat laporan resmi dan menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.
Hijrah mengatakan para korban diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Salah seorang korban perempuan bahkan masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur, membenarkan adanya penjemputan sejumlah anak asuh dari panti tersebut ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (24/10/2026).
Ia mengatakan kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan awal, empat korban yang melapor terdiri atas tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki, seluruhnya berusia di bawah 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Menurut Jabal, terlapor merupakan pengelola panti asuhan yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dan baru terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor.





