Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengamankan setidaknya 402,31 kg emas ilegal senilai Rp 1,02 triliun hingga 26 Oktober 2026. Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan sejauh ini total ada 127 kali penindakan ekspor emas ilegal.
“Potensi kerugian negara yang bisa berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar,” kata Priyono dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10).
Priyono juga menjelaskan bahwa Bea dan Cukai akan terus memanfaatkan teknologi terbaru untuk mencegah praktik ekspor ilegal. Di sisi lain, kolaborasi juga akan terus dilakukan.
“Dengan memanfaatkan informasi-informasi intelijen yang dimiliki masing-masing stakeholder. Dan tentu memanfaatkan teknologi-teknologi terkini untuk mengungkap modus-modus ekspor ilegal,” ujarnya.
Priyono masih mendalami terkait kemungkinan upaya ekspor ilegal tersebut dengan suatu korporasi tertentu.
“Bagaimana dengan korporasi? Penyidikan yang sudah kita kembangkan. Kalau memang mengarah ke sana, tentu kami akan lakukan itu dengan koordinasi dengan dan teman-teman Kejaksaan,” kata Priyono.
Priyono mengungkapkan sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai telah menggagalkan ekspor 25,8 kg emas ilegal. Emas itu diamankan di Bandara Kertajati, Bandara Yogyakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Total nilai seluruh emas tersebut kurang lebih Rp 61,9 miliar.





