Irjen Widodo Berkomitmen Berantas Tambang Emas Ilegal di Jambi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Widodo menyatakan berkomitmen memberantas aktivitas tambang emas ilegal serta berjanji menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat.

"Kami selama sepuluh bulan terakhir telah berhasil mengungkap 32 kasus Peti dengan menetapkan sebanyak 71 tersangka," kata Widodo di Jambi, Senin.

BACA JUGA: KemenPU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Kembali Normal

Selain mengamankan pelaku, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 3.503,64 gram emas, 12 unit alat berat, satu unit truk, dan uang tunai senilai Rp108 juta.

Dia menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan berkomitmen melaksanakan proses tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

BACA JUGA: Menteri PU Instruksikan Penanganan Menyeluruh Banjir Padang & Longsor Tapan–Batas Jambi

Kapolda juga mengungkapkan dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut, yakni kerusakan ekosistem, lahan kritis, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan logam berat.

Dari aspek kesehatan dan keselamatan, aktivitas tersebut berisiko tinggi bagi masyarakat dan penambang itu sendiri serta mengabaikan keselamatan kerja.

BACA JUGA: Satgas PKH Tutup Tambang Tanpa Izin di Nabire, Luasnya 275 Hektare

Sementara dari aspek sosial dan ekonomi jangka pendek, kegiatan ini memicu gesekan sosial serta tingginya risiko kecelakaan kerja.

"Untuk jangka panjang, dampaknya berupa kesulitan mendapatkan air bersih, potensi inflasi harga barang lokal, konflik sosial, hingga masalah pendidikan anak yang ikut bekerja sebagai penambang," ujar Widodo.

Sedangkan dari aspek hukum dan negara, praktik ilegal ini merugikan negara akibat hilangnya potensi pendapatan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain para pelaku yang terancam hukuman pidana.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut juga juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Polda Jambi juga mencatat bahwa salah satu dampak nyata dari penambangan emas ilegal adalah terjadinya konflik sosial," tambah Widodo.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala informasi terkait aktivitas tambang ilegal melalui Call Center Polri 110. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tagih Janji Presiden Sapu Bersih Pelaku Tambang Ilegal, Ratusan Mahasiswa Geruduk Bareskrim & Kejagung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Akhir Tahun, Harga Barang Berpotensi Naik
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Perwira Kopassus Meninggal Kena Tembak, TNI: Murni Insiden di Gudang Senjata
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Ditutup Melemah 1,22% ke Level 5.373
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Turun, IHSG Catat Kinerja Mingguan Terbaik di Dunia
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengintip Produksi Batu Bata yang Masih Eksis di RI In This Economy
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.