Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto, ke Istana Negara, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan itu dibahas mengenai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi.
Usulan itu berupa perubahan definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai pertemuan itu, Yusril mengatakan bahwa presiden belum memberikan persetujuan untuk mengubah definisi korupsi seperti yang diusulkan DEN. Hanya saja, presiden memberikan lampu hijau untuk melakukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi
"Dan pak presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam, supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang sedang dihadapi. Saya kira itu masalahnya," tutur Yusril, usai pertemuan.
Yusril bercerita dalam pertemuan itu, presiden menanyakan apakah definisi korupsi dalam United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) itu pengertian korupsi hanya sebatas bribery. "Saya katakan tidak pak," jawab Yusril.
Menurutnya dalam UNCAC mengatur banyak hal terkait korupsi, seperti penyuapan hingga aspek lainnya yang berkaitan dengan kerugian negara. Sedangkan hal itu sudah ditekankan dalam hukum di dalam negeri pada aspek pemulihan kekayaan negara.
Selain itu dalam UNCAC juga disebutkan aspek pencucian uang, penipuan, dan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta.
"Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," katanya.
"UN Convention itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan apa namanya perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu cara memberantasnya, mengatur juga kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu," tambahnya.
Yusril menambahkan presiden juga sudah mengerti bahwa UNCAC tidak hanya mendefinisikan korupsi sebatas pada penyuapan. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa ada hal lain yang perlu diperhatikan pendalaman pengertian dari suap.
"Pasal suap itu negara nggak dirugikan, swasta menyuap pejabat misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara secara langsung. Tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuap bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan," katanya.
Selain suap, di dalam UU Tipikor juga ada pasal mengenai gratifikasi, hingga pemerasan oleh pejabat yang meminta fasilitas atau kemudahan. Untuk itu perluasan pengertian suap penting untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam UU di dalam negeri dengan hasil UNCAC.
Dari hasil pertemuan ini, Yusril akan langsung merapatkan dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan malam ini.
Perlu Revisi UU Tipikor?
Revisi UU tipikor perlu dibahas internal pemerintah dan DPR RI terlebih dahulu. Menurut mantan menteri sekretaris negara ini, hal itu perlu dilakukan supaya sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih saat ini juga pemerintah bersama DPR juga sedang merancang UU terkait perampasan aset.
"Jadi mau tidak mau itu harus ada singkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," kata Yusril.
Menurutnya hal itu juga bisa menjadi momentum untuk kembali melihat hasil UNCAC terkait definisi korupsi. Pasalnya ada beberapa hal yang tidak sejalan.
"Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UNCAC dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Sebaliknya juga apa yang dikatakan kita sebagai korupsi tidak juga oleh UN Convention, jadi memang perlu satu penyelarasan," tuturnya.
Menurut hematnya, ada dua hal yang perlu dibahas yaitu unsur kerugian negara hingga dampak perekonomian negara. Sebabnya kejahatan seperti under invoicing, pencurian sumber daya alam (ikan dan hasil tambang) kerap tidak mendapatkan sorotan. Padahal hal itu membuat kekayaan negara menguap ke luar negeri.
"Rakyat kita nggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini, walaupun perhatian kita selam ini kan banyak masalah pejabat yang mark up harga, menerima suap. Itu memang perlu kita berantas tapi juga jangan lupakan kegiatan seperti under invoicing, pencurian ikan di laut," terangnya.
(haa/haa)




