Pantau - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberlakukan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan di 36 bandara selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Kebijakan tersebut bertujuan mendukung mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun sekaligus membantu maskapai penerbangan menekan biaya operasional.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menyampaikan kebijakan tersebut melalui keterangan tertulis di Tangerang, Senin.
Pahlevi menjelaskan bahwa pemotongan tarif tersebut sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan pada periode libur Nataru.
Potongan Tarif 50 Persen Berlaku untuk Penerbangan DomestikInJourney Airports memberikan potongan sebesar 50 persen pada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk seluruh rute penerbangan domestik di 36 bandara yang dikelola perseroan.
"InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik," katanya.
Potongan tarif PJP2U berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dengan ketentuan tersebut, calon penumpang harus memenuhi kedua periode yang ditetapkan agar dapat memperoleh manfaat pemotongan tarif jasa kebandarudaraan.
PJP2U merupakan biaya pelayanan yang dikenakan kepada penumpang atas penggunaan fasilitas dan layanan bandara, yang komponennya telah digabungkan dalam harga tiket pesawat.
Karena sudah termasuk dalam harga tiket, pengurangan tarif PJP2U akan langsung memengaruhi nominal akhir yang dibayarkan calon penumpang.
Meski demikian, potongan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk komponen PJP2U, bukan terhadap keseluruhan harga tiket pesawat.
Besarnya pengurangan harga tiket bergantung pada nominal tarif PJP2U yang berlaku di masing-masing bandara.
Maskapai Juga Mendapat Potongan Tarif Operasional 50 PersenSelain memberikan keringanan kepada penumpang, InJourney Airports memberlakukan potongan sebesar 50 persen pada tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan.
"Selain pemangkasan tarif untuk penumpang, InJourney juga memberikan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan," katanya.
Potongan tarif PJP4U berlaku di seluruh 36 bandara kelolaan InJourney Airports untuk periode operasional penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Keringanan tersebut diharapkan membantu maskapai menekan biaya operasional yang berkaitan dengan aktivitas pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara di bandara.
Pahlevi menegaskan bahwa pemberian potongan tarif jasa kebandarudaraan merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam mendukung efisiensi operasional maskapai penerbangan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pengelolaan bandara berbasis ekosistem yang memperhatikan kepentingan penumpang, maskapai, dan sektor ekonomi terkait transportasi udara.
InJourney Airports Berharap Mobilitas dan Pariwisata Domestik MeningkatInJourney Airports berharap penurunan tarif jasa kebandarudaraan dapat membuat biaya perjalanan udara lebih terjangkau selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan minat masyarakat melakukan perjalanan ke berbagai destinasi wisata domestik pada momentum libur panjang akhir tahun.
Selain mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, pemotongan tarif ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap aktivitas perekonomian, khususnya sektor yang berkaitan dengan transportasi udara dan pariwisata.
"Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini," kata dia.
Secara keseluruhan, kebijakan InJourney Airports pada Nataru 2026/2027 mencakup dua keringanan utama, yakni potongan tarif PJP2U sebesar 50 persen bagi penumpang penerbangan domestik dan potongan tarif PJP4U sebesar 50 persen bagi maskapai penerbangan.
Kedua kebijakan tersebut diberlakukan di 36 bandara yang dikelola InJourney Airports dengan ketentuan dan periode penerapan masing-masing.




