MIMIKA, KOMPAS.TV – Jajaran Satgas Operasi Damai Cartenz membekuk AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia pada 11 Maret 2026.
Mengutip keterangan tertulis Satgas Operasi Damai Cartenz, Senin (26/10/2026), AK tertangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika.
Berikut fakta-fakta penangkapan tersebut:
Pemantauan dan Penyelidikan
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.
Sebagai informasi, dugaan penembakan yang dilakukan oleh AK terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Buronan Kasus Penembakan Karyawan Freeport
Penindakan ini juga merupakan hasil pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Senin (26/10), menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026,” jelasnya.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” tambah Yusuf.
Amankan 3 Lainnya
Selain menangkap AK, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial OW, MM, dan OM Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu telepon genggam; satu besi pemukul M16; satu pisau; serta sejumlah barang pribadi lainnya.
“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Kasatgas Humas.
Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; subsidair Pasal 306 KUHP; serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun 8 bulan penjara.
Meski demikian, ia menegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan ProfesionalKepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan, penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Dalami Keterkaitan dengan KKB
“Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.”
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Wakaops.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- penembakan
- satgas operasi damai cartenz
- kelompok kriminal bersenjata
- kkb





