Tekankan Perlindungan Kekayaan Negara, Prabowo Instruksikan Kaji Mendalam Definisi Korupsi

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai diterima Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca Juga :
Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Minta Kajian Lebih Dalam

“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi di dalam hukum nasional masing-masing.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.

Baca Juga :
Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Yusril menambahkan, pembahasan tersebut juga menyoroti pentingnya memperluas perhatian terhadap praktik-praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian nasional.

Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, terdapat praktik lain yang perlu mendapat perhatian serius, seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut.

 

Baca Juga :
Prabowo Panggil Kepala BMKG ke Istana, Bahas Karhutla dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Minta Travel Umrah Hindari Transit Malaysia dan Singapura, Dorong Maskapai Nasional Kuasai Pasar
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Hadirkan Morning Brew Blend untuk Perkaya Pengalaman Menikmati Kopi, Azko Gandeng Tanamera Coffee
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Kalah Pilpres Brasil, Flavio Bolsonaro Kini Diselidiki Kasus Dugaan Pencucian Uang
• 42 menit laluviva.co.id
thumb
Bill Gates Peringatkan AI Bisa Guncang Pasar Tenaga Kerja Selama 20 Tahun
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sinopsis Film Korea Pawn yang Dibintangi Sung Dong Il, Kisahkan Ikatan Keluarga dari Jaminan Utang
• 22 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.