Pemerintah Kaji Trading in Influence Masuk dalam Redefinisi Korupsi

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). (Sumber: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah mengkaji penerapan delik trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam wacana redefinisi korupsi. 

Pasal ini disinkronkan dengan standar konvensi PBB guna menindak pejabat yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan bisnis. 

"Mengenai influence trading, sebenarnya dalam Undang-Undang Tipikor kita ada, penyalahgunaan wewenang, agak mirip-mirip sebenarnya. Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis," katanya di Jakarta, Senin (26/10/2026). 

Menurutnya, pengertian penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor itu mirip dengan trading in influence.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah akan merumuskan formulasi aturan terkait hal tersebut agar lebih sesuai dengan hukum internasional. 

"Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply (patuh) dengan Convention against Corruption (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi)," ucapnya. 

Baca Juga: Latar Belakang Usulan Redefinisi Korupsi oleh Luhut, Ini Penjelasan Yusril

Yusril juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk meredefinisi korupsi. 

Menurutnya, Presiden Prabowo meminta dilakukan kajian mendalam agar pengertian korupsi dapat dirumuskan sesuai dengan situasi yang dihadapi di Indonesia. 

Ia menjelaskan, materi dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional Indonesia. 

Bahkan menurutnya, Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2006 lalu sudah melakukan telaah mengenai kesesuaian dan ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. 

Yusril menyebut dirinya akan menyerahkan kajian tersebut kepada DEN untuk dipelajari. 

"Malam ini juga saya mau serahkan kepada DEN agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006 sudah kita bahas, cuma sekian lama, 20 tahun enggak ada yang memperhatikan soal ini sampai Pak Luhut berbicara, lalu kemudian kita seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki," ucapnya.

Baca Juga: [FULL] Menko Yusril: Presiden Prabowo Tegaskan Belum Tentu Setujui Redefinisi Korupsi ala DEN

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • trading in influence
  • influence trading
  • perdagangan pengaruh
  • korupsi
  • yusril
  • yusril ihza mahendra
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hattrick! Kejari Kabupaten Pasuruan Kalah Telak Kasus Prapid PTSL Wonosari
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
IMPC Raup Laba Rp640 Miliar pada Kuartal III-2026
• 13 menit laluidxchannel.com
thumb
Korlantas: Operasi Patuh 2026 Utamakan Kesadaran dan Keselamatan
• 33 menit lalujpnn.com
thumb
Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
⁠Comeback di Pemilu Tandai Lula da Silva Jadi Presiden Brasil 4 Periode
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.