Roy Suryo Akan Hadapi Sidang Agenda Pembuktian 28 Oktober 2026, Jaksa Berencana Hadirkan 3 Saksi

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo (tengah), berjalan setelah mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026) besok. 

Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang yang akan diselenggarakan besok beragenda pembuktian penuntut umum. 

"Tanggal sidang: Rabu, 28 Oktober 2026; Jam: 09.00 s.d. selesai; Agenda: Pembuktian penuntut umum; Ruangan: Koesoemah Atmadja," bunyi keterangan jadwal sidang Roy Suryo di laman tersebut. 

Jaksa Berencana Hadirkan 3 Saksi

Dilansir KompasTV, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian. 

"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi majelis," ujar jaksa dalam sidang di PN Jaktim, Senin, 19 Oktober 2026. 

"Pertama atas nama saksi Lechumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan."

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang: Jika Memang Tak Ada Ijazah Asli, Berhenti Bersandiwara

Perlawanan Pihak Roy Suryo Tidak Diterima  

Sidang pembuktian diselenggarakan usai majelis hakim membacakan putusan sela yang menyatakan perlawanan pihak terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima dalam sidang pada Senin, 19 Oktober lalu. 

Majelis hakim dalam putusan selanya juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Roy Suryo. 

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa dengan lisan melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dan dilakukan dengan sarana teknologi informasi. 

Dalam dakwaan, Roy Suryo disebut telah diberikan kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan, tetapi tidak dapat membuktikannya. 

Kubu Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan tantangan terbuka kepada Jokowi untuk hadir langsung dalam sidang kliennya. 

Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Alasan Jokowi Perlu Dihadirkan di Persidangan Kasus Ijazah

"Kami menantang Pak Jokowi kalau memang tidak ada ijazah aslinya, sudahlah berhentilah bersandiwara, lebih baik menyerah saja, menyerah, nanti minta grasi ke presiden," kata Refly usai sidang putusan sela di PN Jaktim pada 19 Oktober lalu.

Sebaliknya, Refly menegaskan, jika ijazah asli tersebut memang ada, pihaknya sangat menunggu kehadiran Jokowi di ruang sidang.

"Tetapi kalau memang ada (ijazahnya), kami menunggu, Anda minggu depan datang. Daripada bolak balik kemudian menghadiri hal-hal yang tidak wajib," ujarnya.

Tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, Refly juga mendesak JPU membawa dan menunjukkan dokumen fisik atau analog dari ijazah yang selama ini diklaim asli tersebut di ruang sidang.

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • sidang roy suryo
  • kasus ijazah jokowi
  • sidang kasus ijazah jokowi
  • Jokowi
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BULOG Jamin Kesiapan Beras Jelang Nataru, Stok 4,5 Juta Ton Mencukupi, Aman hingga 10 Bulan ke Depan
• 23 jam laludisway.id
thumb
Hasil Babak I Persija vs Persik: Imanol Garcia Bawa Macan Putih Unggul
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Montir Ditagih Pajak McLaren: Polisi-Samsat Selidiki, Pemilik Asli Dicari
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Menko PMK Sugiono Apresiasi Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Catat Karhutla Masih Lahap 4.000 Hektare Lebih Lahan di Sumatera dan Kalimantan
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.